TEMPO.CO, Jakarta -- Terdakwa suap impor daging sapi, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan teman dekatnya Ahmad Fathanah akan menjalani sidangnya keempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 15 Juli 2013. Agenda sidang hari ini adalah putusan sela.
Pada persidangan sebelumnya Senin 8 Juli 2013, tim penguasa hukum para terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya mereka menilai bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan kliennya tidak berhak diadili oleh Pengadilan Tipikor.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum mereka. Menurutnya TPPU juga bisa diadili di Tipikor berdasarkan Undang-Undang tahun 46 tahun 2009. Berdasarkan permintaan itu, majelis hakim meminta agar para pemeriksaan terdakwa dilanjutkan.
Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 Miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dalam pengurusan izin penambahan kuota impor daging. Selain itu mereka juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyamarkan hasil korupsi mereka.
FAIZ NASHRILLAH
Terhangat:
Korupsi Proyek Hambalang | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap |
Baca juga:
BlackBerry Z10 Kini Dibanderol Rp 990 Ribu
Gaji Orang Tua, Separuh Lulusan SNMPTN UGM Bohong
KPU Voting, Khofifah Gagal Lolos ke Pilgub Jatim
Pemeran Finn Hudson Glee Ditemukan Tewas di Hotel