TEMPO.CO,Kediri - Seorang terdakwa mengamuk saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur. Selain menjebol pintu besi ruang tahanan transit, pelaku juga melukai anggota polisi yang mengawalnya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Komisaris Polisi Indra Lutrianto mengatakan terdakwa bernama Ibrahim, 32 tahun itu mengamuk saat mengetahui majelis hakim menunda persidangannya, Rabu 10 Juli 2013. Ibrahim diadili karena membawa senjata tajam dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. "Dia menggoyang-goyang pintu besi ruang tahanan hingga jebol," kata Indra saat dihubungi melalui telepon.
Setelah berhasil melepas pintu dari tembok tahanan, Ibrahim melemparkannya keluar. Naas bagi Ajun Inspektur Satu Badrun, anggota Polres Tulungagung yang mengawal para tahanan. Pintu besi itu mengenai kepalanya hingga terluka cukup parah di bagian pelipis. Saat itu ada lima polisi yang mengawal para tahanan.
Uniknya, meski berhasil membuka pintu tahanan dan keluar ruangan, Ibrahim tak melarikan diri. Dia hanya berteriak-teriak menanyakan kenapa sidangnya kerap ditunda. Hal ini membuat dirinya bosan berlama-lama menginap di Lapas tanpa ada kejelasan proses hukumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung Dwi Setyo mengatakan Ibrahim ditangkap dua bulan lalu dan dalam status tahanan pengadilan. Saat mengamuk di pengadilan, Ibrahim tengah menanti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Entah mengapa dua saksi yang dihadirkan jaksa tak hadir. Kabarnya mereka takut pada terdakwa," kata Dwi.
Setelah melampiaskan kemarannya, Ibrahim berhasil digiring polisi ke mobil tahanan. Bersama penghuni lapas lain dia dibawa ke Lapas untuk menenangkan diri.
HARI TRI WASONO