Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alokasi BLSM Kacau, Mendagri Salahkan Kepala Desa

image-gnews
Seorang warga miskin menunjukkan Rp 300 ribu seusai mengantri untuk mendapatkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat(BLSM) di Kantor Pos Besar Semarang, Sabtu (22/6). Kantor Pos Semarang mendistribusikan BLSM kepada 1.091 warga di tujuh kelurahan di Kecamatan Semarang Tengah.(Tempo/ Budi Purwanto)
Seorang warga miskin menunjukkan Rp 300 ribu seusai mengantri untuk mendapatkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat(BLSM) di Kantor Pos Besar Semarang, Sabtu (22/6). Kantor Pos Semarang mendistribusikan BLSM kepada 1.091 warga di tujuh kelurahan di Kecamatan Semarang Tengah.(Tempo/ Budi Purwanto)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyalahkan para Kepala Desa atas penyelewengan penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Sebab otoritas pengawasan dan mekanisme penyaluran, termasuk data penerima BLSM, dilakukan melalui musyawarah pimpinan desa.

"Kepala daerah yang akan menginventarisasi data penerima untuk dibuat basis data program selanjutnya," kata Gamawan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin 8 Juni 2013.

Gamawan mengakui masih ada kesalahan dalam penyaluran BLSM seperti penerima yang tidak tepat. Namun, kata dia, jumlahnya tidak signifikan. Hingga Rabu 3 Juli 2013, sebanyak 12 ribu Kartu Jaminan Sosial dikembalikan karena tidak tepat sasaran. Pada awal Juli 2013, pemerintah sudah menyalurkan BLSM untuk 4,5 juta keluarga, atau 30 persen dari total penerima.

Direktur Jenderal Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Hartono Laras sebelumnya mengatakan kisruh data penerima BLSM terjadi karena pemerintah tidak merancang kebijakan tersebut.  Untuk pembagian BLSM 2013, pemerintah akhirnya menggunakan basis data dari Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011. "Pasti ada kesalahan jika menggunakan data tahun 2011 untuk diaplikasikan pada kebijakan 2013," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesalahan tersebut, kata Hartono, terjadi karena pemerintah harus mendata 15,5 juta rumah tangga miskin dari Sabang sampai Merauke. "Mobilitas dan perubahan sosial masyarakat begitu luar biasa," katanya.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Topik Terhangat
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh


Terpopuler
Sidang Isbat Penentuan Puasa Digelar Senin  
JK Sempat Kaget Jero Wacik Jadi Menteri ESDM
Demokrat Akui Ada Kadernya Dekati Jokowi
Mahfud: Pramono Edhie Bukan Jagoan SBY  
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.