TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi terdakwa suap daging sapi impor. Jaksa menilai materi eksepsi Luthfi tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang.
"Eksepsi ini layak kami tolak," kata jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tipikor Senin 8 Juli 2013. Jaksa memandang eksepsi Luthfi sebagai materi keberatan dengan alasan-alasan yang berlebihan. "Kami berpendapat bahwa yang disampaikan penasihat hukum tidak benar," ujar dia.
Salah satu poin eksepsi Luthfi menyebutkan ada motif di luar hukum dalam dakwaan terhadap Luthfi. Penasihat hukum Luthfi menilai KPK bermaksud untuk menghancurkan Partai Keadilan Sejahtera. Menurut jaksa, materi itu sebenarnya tak perlu ditanggapi. "Keberatan poin ini tidak beralasan," ujar jaksa. (Baca: Luthfi Pertanyakan Hatta Rajasa Hilang di Dakwaan)
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Indoguna di Kementerian Pertanian. Suap itu diduga uang muka dari komisi yang dijanjikan, yakni Rp 40 miliar, jika PT Indoguna mendapat tambahan impor daging sebanyak 8.000 ton.
Selain didakwa menerima duit, anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat itu juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menudingnya menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak Luthfi menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.
Pengacara Luthfi Mohammad Assegaf menilai dakwaan pertama Luthfi soal menerima duit itu tak jelas. Menurut dia, dakwaan tak menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi. Dia pun mengatakan dakwaan pencucian uang pada Luthfi tak tepat. Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Luthfi Hasan Ishaaq dari segala dakwaan.
NINIS CHAIRUNNISA