TEMPO.CO, Jakarta- Tiga istri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita, hari ini dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Djoko. Namun, mereka tak nampak di persidangan. "Sutarmi, Mahdiana, Dipta Anindita," kata Ketua Majelis hHkim Suhartoyo memanggil mereka, Jumat, 5 Juli 2013. Tapi tak ada yang menyahut di antara mereka.
Suhartoyo langsung memanggil saksi lainnya. Dia tak meminta alasan pada jaksa penuntut umum KPK atas mangkirnya mereka. Sepertinya, dia telah menyadari bahwa mereka tak akan datang. "Oh ini saudara terdakwa ya," katanya usai memanggil nama Suratmi, istri pertama Djoko.
Selain mereka, jaksa KPK juga memanggil anak Djoko, Eva Susilo Handayani, dan ayah Dipta, Djoko Waskito. Hingga sidang ini berjalan sekitar 40 menit, mereka belum juga terlihat untuk memenuhi panggilan ini.
Dalam persidangan Jumat tiga pekan lalu, tim kuasa hukum Djoko memang telah melayangkan surat keberatan terhadap pemanggilan keluarga kliennya. Alasannya, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terdakwa boleh keberatan orang yang memiliki hubungan mulai dari derajat satu, seperti istri dan anak, hingga derajat ketiga, seperti mertua, untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur hal yang hampir sama. "Undang-undang Tipikor sampai memperbolehkan sampai derajat kedua," ujar penasehat hukum Djoko, Juniver Girsang.
Selain punya dasar hukum, Juniver beralasan kehadiran mereka tak diperlukan lantaran hanya tersangkut dengan kasus pencucian uang Djoko. Menurut dia, soal aset, Djoko-lah yang lebih mengetahui hal itu. Pengadilan dapat meminta keteraangan Djoko sendiri saat dia diperiksa sebagai terdakwa. "Jadi untuk apa ada pemeriksaan dua kali," katanya.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istri, anak, dan mertuanya. (Baca: Lewat 10 Orang Ini, Djoko Susilo Samarkan Hartanya)
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Peneliti Jepang Temukan Cara Atasi Gigi Berlubang
Empat Alasan Presiden Mesir Digulingkan
BlackBerry Selidiki Penyebab Gangguan BBM
BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu
Presiden Mesir Digulingkan, Rakyat Berpesta