Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Istri Djoko Susilo Mangkir di Sidang Tipikor

image-gnews
Salah satu Istri Irjen Pol. Djoko Susilo, Mahdiana berjalan menghindari cecaran pertanyaan awak media seusai diperiksa selama sepuluh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (20/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Salah satu Istri Irjen Pol. Djoko Susilo, Mahdiana berjalan menghindari cecaran pertanyaan awak media seusai diperiksa selama sepuluh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (20/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Tiga istri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita, hari ini dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Djoko. Namun, mereka tak nampak di persidangan. "Sutarmi, Mahdiana, Dipta Anindita," kata Ketua Majelis hHkim Suhartoyo memanggil mereka, Jumat, 5 Juli 2013. Tapi tak ada yang menyahut di antara mereka.

Suhartoyo langsung memanggil saksi lainnya. Dia tak meminta alasan pada jaksa penuntut umum KPK atas mangkirnya mereka. Sepertinya, dia telah menyadari bahwa mereka tak akan datang. "Oh ini saudara terdakwa ya," katanya usai memanggil nama Suratmi, istri pertama Djoko.

Selain mereka, jaksa KPK juga memanggil anak Djoko, Eva Susilo Handayani, dan ayah Dipta, Djoko Waskito. Hingga sidang ini berjalan sekitar 40 menit, mereka belum juga terlihat untuk memenuhi panggilan ini.

Dalam persidangan Jumat tiga pekan lalu, tim kuasa hukum Djoko memang telah melayangkan surat keberatan terhadap pemanggilan keluarga kliennya. Alasannya, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terdakwa boleh keberatan orang yang memiliki hubungan mulai dari derajat satu, seperti istri dan anak, hingga derajat ketiga, seperti mertua, untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur hal yang hampir sama. "Undang-undang Tipikor sampai memperbolehkan sampai derajat kedua," ujar penasehat hukum Djoko, Juniver Girsang.

Selain punya dasar hukum, Juniver beralasan kehadiran mereka tak diperlukan lantaran hanya tersangkut dengan kasus pencucian uang Djoko. Menurut dia, soal aset, Djoko-lah yang lebih mengetahui hal itu. Pengadilan dapat meminta keteraangan Djoko sendiri saat dia diperiksa sebagai terdakwa. "Jadi untuk apa ada pemeriksaan dua kali," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istri, anak, dan mertuanya. (Baca: Lewat 10 Orang Ini, Djoko Susilo Samarkan Hartanya)

NUR ALFIYAH

Terpopuler:
Peneliti Jepang Temukan Cara Atasi Gigi Berlubang
Empat Alasan Presiden Mesir Digulingkan
BlackBerry Selidiki Penyebab Gangguan BBM
BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu
Presiden Mesir Digulingkan, Rakyat Berpesta


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.