TEMPO.CO, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana gugatan citizen lawsuit oleh 25 warga Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 4 Juli 2013.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Surya Pardamean berlangsung di ruang sidang utama dan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan administrasi penggugat dan tergugat.
Latar belakang gugatan kepada Gatot, kata Surya Pardamean, adalah pemberian bantuan keuangan dari Provinsi Sumut kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Daerah Bawahan (BDB)." Warga menilai pemberian BDB kepada kabupaten/kota di Sumatera Utara tidak berazaskan keadilan," kata Surya Pardamean di awal sidang.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Hamdani Harahap, mengatakan,"Dana BDB terindikasi digunakan untuk keuntungan salah satu calon gubernur, yakni Gatot Pujo Nugroho," ujar Hamdani.
Selain Gatot Pujo Nugroho, gugatan citizen lawsuit yang didaftarkan di Pengadilan Medan dengan nomor registrasi perkara 309/Pdt. 6/2013/PN. Mdn, itu, kata Hamdani juga menggugat tergugat III DPRD Sumut ; tergugat IV Badan Pemeriksa Keuangan Sumut ; tergugat V Kepala Polda Sumut ; tergugat VI Kejaksaan Tinggi Sumut ; tergugat VII Komisi Pemilihan Umum Sumut ; tergugat VIII Menteri Dalam Negeri ; dan tergugat IX Presiden Republik Indonesia.
"Kami menggugat hingga ke Mendagri dan Presiden bertujuan memperbaiki tata cara pembagian bantuan daerah yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan politik. Citizen lawsuit bukan menggugat materil dan immateril," tutur Hamdani.
Menurut Hamdani, penentuan kabupaten/kota penerima bantuan tidak berazaskan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Contohnya, ujar Hamdani, Kabupaten Nias Barat yang hanya menerima Rp 1,3 miliar, sangat jauh dibandingkan dengan Kabupaten Asahan yang menerima Rp 425 miliar.
"Soal apakah bantuan itu terindikasi suap kepada kepala daerah dalam rangka mendukung Gatot sebagai calon gubernur, kami tidak mempersoalkan itu dalam pokok gugatan. Gugatan kami hanya pada ketimpangan penetapan angka-angka bantuan daerah bawahan itu," ujar Hamdani.
Salah satu penggugat yakni Raya Timbul Manurung yang juga pengurus Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada Sumatera Utara (Kagama Sumut) menegaskan bahwa mereka tidak ingin gubernur berhenti sebelum masa jabatan berakhir.
"Sebagai warga negara saya hanya ingin menggunakan hak saya dengan melakukan citizen lawsuit. Saya dan warga Sumut tidak ingin kasus seperti yang dialami Gubernur Syamsul Arifin yang menjadi tersangka dan terdakwa korupsi di paruh waktu masa jabatannya sebagai gubernur terulang kembali," kata Manurung.
Namun sidang perdana harus diundur karena Gatot Pujo Nugroho dan tergugat lain tidak menghadiri sidang. Gatot mewakilkannya kepada bekas kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Ferlin Nainggolan dan Kepala Biro Hukum saat ini Abdul Jalil. Adapun DPRD Sumut diwakili kuasa hukum. Sementara tergugat IV hingga IX tidak hadir.
"Yang harus hadir tergugat langsung atau diwakilkan kepada kuasa hukum. Saudara kepala biro dan mantan kepala biro hukum Pemprov Sumut bukan bertindak atas nama kuasa hukum tergugat Gatot Pujo Nugrojo. Sidang diundur hingga 15 Agustus 2013," kata majelis hakim.
SAHAT SIMATUPANG
Berita Terpopuler:
Empat Alasan Presiden Mesir Digulingkan
Presiden Mesir Digulingkan, Rakyat Berpesta
Ini Kisah Tukang Ojek Novi Amilia
BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu
Kopassus Penyerang Cebongan Dinilai Bukan Kesatria