TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menilai beberapa televisi di Indonesia telah terang-terangan melanggar hak rakyat dengan menggunakan frekuensi untuk kepentingan pribadi. Menurut Hasanuddin, televisi seharusnya tidak digunakan untuk menyiarkan kegiatan politik pemiliknya secara berlebihan.
"Kalau menyiarkan deklarasi partai pemilik selama dua jam, seharusnya mereka juga menyiarkan partai yang lain dengan porsi yang sama," kata Hasanuddin ketika ditemui di sela seleksi komisioner KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 3 Juli 2013. Hasanuddin adalah anggota DPR dari Komisi Informasi.
Menurut Hasanuddin, frekuensi penyiaran adalah milik publik karena itu televisi seharusnya mengikuti aturan Undang Undang Penyiaran. Materi siaran seharusnya merupakan informasi yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Siapapun yang memiliki televisi itu harus mengikuti aturan, tidak digunakan untuk pribadi," ucap Hasanuddin. Menurutnya, sejumlah televisi milik pembesar partai politik telah melanggar Undang Undang.
SUNDARI
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square