Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lewat 10 Orang Ini, Djoko Susilo Samarkan Hartanya

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, diduga sudah menyamarkan aset-asetnya saat ia menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri sejak 2005. Dugaan penyamaran aset tersebut terungkap dalam berbagai pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. Seperti rumah yang terletak di Cipete, dan Yogyakarta tersebut.

Sebagai modus menyamarkan hartanya, Djoko Susilo ditengarai salah satunya memanfaatkan identitas istri ataupun sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan para istrinya. Sedikitnya melalui 12 orang ini, Djoko diduga menyembunyikan hartanya. Hingga kini, KPK diperkirakan telah menyita aset Djoko bernilai Rp 96 miliar. Seperti yang sudah pernah terungkap dalam persidangan, siapa sajakah mereka?



1. Suratmi
Saksi Mustar, perantara pembelian tanah yang dibeli Djoko Susilo, di Depok, Jawa Barat, mengatakan Djoko membeli tanah seluas 3.389 meter persegi seharga Rp 250 juta itu lewat Erick Maliangkay. Belakangan diketahui, Erick adalah notaris kepercayaan Djoko yang dilibatkan dalam sejumlah transaksi pembelian aset.

Mustar menuturkan diminta Erick untuk mencari beberapa bidang tanah milik beberapa warga di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Tanah tersebut, kata Mustar, berupa satu hamparan yang kemudian dibangun villa peristirahatan di atasnya. "Awalnya hanya tanah kosong," kata dia.

Pembayarannya, kata Mustar, seluruhnya dilakukan oleh Erick ke pemilik tanah. Mustar mengatakan pembelian tersebut berlangsung beberapa kali dan diatasnamakan Anang Widodo Priyanto dan Suratmi, istri pertama Djoko. "Pembelian sejak Juli 2005 diatasnamakan Anang dan Suratmi (istri pertama Djoko)," ujarnya.

Ihwal kesaksian Mustar, Djoko Susilo tidak menanggapinya. Ia akan memberikan keterangan saat persidangan pemeriksaan terdakwa. "Saya tidak kenal dengan saksi dan tidak memberi tanggapan, Majelis," ujar Djoko tenang.



2. Mahdiana
Saat bersaksi untuk Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 25 Juni 2013, isteri kedua Djoko Susilo, Mahdiana, diketahui 11 kali membeli tanah dalam kurun waktu 9 tahun. Notaris Budiyono yang menangani pembelian dan penjualan tanah Mahdiana sejak 2004 mengatakan, kliennya mulai membeli tanah pada 2003.

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Suhartoyo, Budiyono mengaku hanya tahu harga tanah itu seperti yang tercantum dalam akta jual beli. "Saya tak pernah menanyakan berapa harga aslinya," katanya saat bersaksi untuk Djoko.

Tanah yang dibeli Mahdiana dalam catatan Budiyono, antara lain tanah seluas 3.201 meter persegi di Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan harga sebesar Rp 5 miliar. Selain itu ada sebidang tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan seharga Rp 1,8 miliar.



3. Dipta Anindita
Dalam persidangan Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terungkap dugaan penyamaran harta dari kesaksian keluarga istri-istri Djoko. Dipta disebut memiliki deretan aset berupa rumah tinggal bernilai miliaran rupiah. Salah satu aset Dipta di Jakarta berupa tanah dan rumah seluas 246 meter persegi yang dibeli pada 2011 senilai Rp 6,35 miliar.

Rumah tersebut terletak di Jalan Cikajang Nomor 18 Jakarta Selatan. Dipta juga pernah membeli rumah seharga Rp 14,45 miliar Kebayoran Baru. Notaris Buntario Tigris mengatakan Dipta membelinya pada Desember 2008, saat usianya masih 19 tahun. "Waktu itu masih nona," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 21 Juni 2013.

Menurut Buntario, Dipta tak datang ke kantornya sendiri. Dia ditemani Djoko Yuwono, orang yang diberi kuasa oleh Djoko Waskito, ayah Dipta. Djoko Yuwono pula yang meneken akta pembelian rumah seluas 703 meter persegi yang terletak di Jalan Prapanca Nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut.

Selanjutnya..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

2 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

8 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

9 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

12 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

13 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

14 jam lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.