Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Pemicu Kontroversi RUU Ormas

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Ratusan masa Hizbut Tahrir Indonesia berunjukrasa menolak RUU Ormas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (11/4). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Ratusan masa Hizbut Tahrir Indonesia berunjukrasa menolak RUU Ormas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (11/4). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pengganti Undang-undang Ormas melalui RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas pernah masuk dalam Prolegnas tahun 2005-2009.


RUU itu belum sempat dibahas di DPR, namun pengajuan RUU Ormas kembali muncul pada Prolegnas 2010-2014.


Sejak tahun 2010 keinginan merevisi RUU Ormas semakin kuat. Alasan revisi pada tahun 2010 karena seringnya beberapa ormas melakukan tindak kekerasan sementara pemerintah tidak bisa membubarkan. Setahun kemudian isu revisi ormas berubah dengan mengkritisi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berafiliasi dengan organisasi asing.


Penyebabnya tindakan Greenpeace mengkritisi pembabatan hutan mengakibatkan beberapa ekspor CPO asal Indonesia dilarang di beberapa negara Eropa. Buntutnya selama bulan Juli tahun 2011 Greenpeace menjadi target aksi unjuk rasa Forum Betawi Rempug (FBR).


Namun yang disuarakan oleh FBR bukan tentang pembabatan hutan, tapi izin Greenpeace. Ketua FBR pun sampai mengancam melakukan "sweeping". Kalau pemerintah setempat tidak mampu, maka FBR akan bertindak dan siap sweeping," ujar ketua FBR Luthfi Hakim.


Alasan FBR, Greenpeace bisa dibubarkan karena organisasi liar. "Kalau tidak mendaftar, berarti mereka liar dan ilegal," kata juru bicara FBR, Fajri Husbin.

Berikut beberapa kontroversi dalam RUU Ormas

1. KEUANGAN

Dalam pasal 37 memang diatur soal keuangan Ormas. Diatur untuk sumber keuangan dapat bersumber bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing. Namun pada pasal berikutnya Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.

2. PENDIRIAN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pasal 47, warga asing yang mendirikan badan hukum yayasan harus sudah pernah tinggal lima tahun berturut-turut. Dan mempunyai kekayaan sebesar satu miliar rupiah. Untuk badan hukum asing bila mendirikan yayasan harus sudah beroperasi di Indonesia selama lima tahun dengan harta kekayaan sebesar sepuluh miliar rupiah.

3. PENGAWASAN

Untuk akuntabilitas ormas yang didirikan oleh warga negara asing, pada pasal 53 disebut perlu pengawasan internal dan eksternal. Khusus pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah. Bentuk pengawasannya sendiri dalam bentuk pengaduan yang
disampaikan ke pemerintah.

4. LARANGAN

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing pada pasal 52 antara lain dilarang : melakukan kegiatan politik, menggalang dana dari masyarakat Indonesia, melakukan kegiatan intelijen.

5. LAMBANG ORMAS

Khusus lambang, pada pasal 59 disebutkan ormas dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas.

Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo, DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

2 menit lalu

Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1, 28 Maret 2024. (persib.co.id)
Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

Pertandingan Persib Bandung vs Bhayangkara FC, pada pekan ke-30 Liga 1, berakhir dengan skor


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

8 menit lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.


Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

21 menit lalu

Ilustrasi menyaksikan gerhana matahari. AP/Shizuo Kambayashi
Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

Para pengendara yang sedang berada di jalan diimbau untuk berhati-hati bila saat terjadi gerhana matahari. Berikut yang perlu dilakukan.


Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

29 menit lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

Tempo meminta pendapat Polri dan Kontras mengapa pengiriman mahasiswa magang ke Jerman seperti ferienjob bisa dikenai pasal TPPO?


Fakta Menarik Beauty and Mr Romantic, Drama Korea yang Punya 50 Episode

30 menit lalu

Beauty and Mr Romantic dibintangi Im Soo Hyang dan Ji Hyun Woo. Dok. Vidio
Fakta Menarik Beauty and Mr Romantic, Drama Korea yang Punya 50 Episode

Raih rating tinggi di Korea Selatan, Beauty and Mr Romantic akan hadir dengan 50 episode dan mulai tayang 30 Maret 2024 di Vidio.


Tips Persiapan Mudik untuk Ibu Hamil

32 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berdiri di antara pepohonan. unsplash.com/Ryan Franco
Tips Persiapan Mudik untuk Ibu Hamil

Ibu hamil perlu lakukan persiapan mudik ini.


Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

36 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis optimistis pemungutan suara ulang Pilpres 2024 sangat mungkin dilakukan.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

37 menit lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

37 menit lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.