Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Ormas Disahkan, Ini Delapan Pasal yang Berubah

Editor

Anton Septian

image-gnews
RUU Ormas. ANTARA/Widodo S. Jusuf
RUU Ormas. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 2 Juli 2013. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, ada delapan pasal yang diubah.

"Perubahan ini setelah Pansus RUU Ormas berdialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini," kata Malik di rapat paripurna di Gedung MPR/DPR. Berikut perubahan itu:

1. Pasal 7: Awalnya mengatur tentang bidang kegiatan organisasi akhirnya dihapuskan. Bidang kegiatan organisasi nantinya diserahkan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi kemasyarakatn. Organisasi bebas menjalankan bidang apa pun sesuai AD/ART.

2. Bab IX Pasal 35: Awalnya mengatur tentang kepentingan organisasi. Aturan ini dihapus dan diserahkan kepada tiap anggota yang berhak dan diatur kembali dalam AD/ART organisasi.

3. Pasal 47 ayat (2) dan (3): Ada penambahan syarat bagi ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing. Syaratnya, salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara, harus dijabat oleh warga negara Indonesia.

4. Pasal 52 huruf D: Kini mencantumkan penjelasan tentang kegiatan politik. Di bagian penjelasan, kegiatan politik dijabarkan menjadi kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. Dengan adanya penjelasan ini, hal yang dilarang adalah praktik politik praktis dan intervensi politik terhadap partai politik.

5. Pasal 59 ayat 1 huruf A: Kini larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI untuk dijadikan simbol organisasi makin jelas. Peraturan ini terkait dengan larangan dalam Pasal 57 Ayat C Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Pasal 59 Ayat 5: Ketentuan yang dihilangkan diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Tujuannya, agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengantisipasi organisasi yang melakukan kegiatan di luar wewenangnya, seperti sweeping.

7. Pasal 65 Ayat 3: Ini tentang sanksi pembekuan sementara. Awalnya, pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoimda). Karena Forkominda tidak ada di tingkat kabupaten, maka diganti dengan pertimbangan ketua DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian setempat. Sanksi penghentian sementara bagi ormas ini hanya mencakup sanksi bagi kegiatan publik yang dilakukan ormas. Sementara, untuk kegiatan internal seperti melakukan rapat-rapat tetap bisa dilakukan. Penghentian sementara dilakukan maksimal selama enam bulan.

8. Pasal 83 huruf B: Pasal tentang ketentuan peralihan itu tetap mencantumkan keistimewaan bagi organisasi yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan. Organisasi itu tidak perlu lagi melakukan pendaftaran karena dianggap sebagai aset bangsa.

RUU ini disahkan melalui voting setelah tidak menemukan mufakat. Dari sembilan fraksi yang ada, tiga diantaranya menolak atau meminta pengesahan diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas. Tiga fraksi itu Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Hanura.

SUNDARI

Terpopuler:
Tersandung Rani, Kapolres Mojokerto Cium Istrinya
Luthfi Pertanyakan Hatta Rajasa Hilang di Dakwaan
Beli Mobil, Ini Daftar Yang Wajib Dicek
Gadis Cilik Ini Terkunci 2 Tahun di Lemari
Betulkah Muslim Indonesia Paling Dermawan Sedunia?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Iran Serang Israel, Begini Pertempuran yang Terjadi di Udara dan Antariksa

4 menit lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Saat Iran Serang Israel, Begini Pertempuran yang Terjadi di Udara dan Antariksa

Jet tempur AS, Prancis, Inggris,dan Yordania ikut turun laga pada malam Iran menyerang Israel secara langsung dan keras.


Sekilas Nama Mirip, Jangan Salah Bedakan Gunung Ruang dan Gunung Raung

9 menit lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Sekilas Nama Mirip, Jangan Salah Bedakan Gunung Ruang dan Gunung Raung

Gunung Ruang dan Gunung Raung, meskipun memiliki nama yang mirip merupakan dua gunung berapi yang berbeda.


Menteri Pertahanan Amerika Serikat Telepon Prabowo Subianto Ucapkan Selamat

12 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) menyambut kedatangan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Lloyd J. Austin III sebelum melakukan pertemuan tingkat menteri pertahanan ASEAN dan AS di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 15 November 2023. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Pertahanan Amerika Serikat Telepon Prabowo Subianto Ucapkan Selamat

Menteri Pertahanan Amerika Serikat kembali menyampaikan ucapan selamat dari Joe Biden kepada Prabowo Subianto atas kemenangan di pilpres 2024


Kata Politikus Gokar soal Pertemuan Prabowo dengan Cak Imin hingga Surya Paloh

15 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Politikus Gokar soal Pertemuan Prabowo dengan Cak Imin hingga Surya Paloh

Golkar menilai pihaknya juga tidak terganggu soal jatah menteri atau posisi di Kabinet Prabowo.


AS Larang TikTok: Perlawanan ByteDance sampai Daftar Negara yang Mencoret Aplikasi Top Itu

18 menit lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
AS Larang TikTok: Perlawanan ByteDance sampai Daftar Negara yang Mencoret Aplikasi Top Itu

Amerika Serikat resmi melarang TikTok karena alasan keamanan jika ByteDance tidak melakukan divestasi sahamnya. Perusahaan Cina itu melawan.


Surya Paloh Tegaskan NasDem Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran

22 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surya Paloh Tegaskan NasDem Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Kami sepakat bahwa kami akan kerja sama untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia," kata Prabowo.


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

22 menit lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

23 menit lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

27 menit lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

35 menit lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

Politikus Gerindra memastikan Prabowo akan merangkul semua pihak untuk bergabung dengan pemerintahannya nanti.