TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Agung memanggil Flavius Joanna dalam kasus korupsi pembelian lantai gedung T-Tower Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Selasa, 2 Juli 2013. Joanna adalah anak pengusaha terkenal Titus Soemadi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Selasa, 2 Juli 2013.
Joanna tercatat sebagai komisaris PT Comradindo Lintasnusa Perkasa. Perusahaan inilah yang menjual 14 dari 27 lantai pada gedung T-Tower yang rencananya dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta kepada BJB.
Kasus ini bermula saat BJB merencanakan pembelian gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Anggaran yang disetujui BI awalnya Rp 200 miliar. Tim bank ini lantas bernegosiasi dengan PT Comradindo, perusahaan IT yang membuka penawaran pembelian gedung tersebut.
BJB lantas bertransaksi dengan PT Comradindo senilai Rp 543,4 miliar. Uang muka pun dikucurkan Rp 217,36 miliar. Sisanya Rp 27,17 miliar dicicil selama setahun. Namun pembelian lantai gedung ini tak jelas. Tanah yg hendak dipakai diduga milik perusahaan lain. Kejaksaan lantas menetapkan Wawan Indrawan, Kepala Divisi Umum BJB serta Direktur PT Comradindo, Tri Wiyaksa sebagai tersangka.
Hingga berita ini ditulis, Joanna belum juga terlihat di Kejaksaan. Informasi yang diperoleh Tempo, Joanna juga dipanggil Kejaksaan 5 Juni 2013 lalu, namun mangkir tanpa alasan jelas.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Puncak HUT Jakarta
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal