TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan Revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tak mengatur perkumpulan berdasarkan budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat tak perlu khawatir dibatasi dalam berkegiatan.
"Jadi arisan, pengajian, perkumpulan pecinta burung, dan sebagainya tentu tidak diatur," kata Hidayat ketika ditemui sebelum Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 2 Juli 2013. (Enam Masalah Ini Buat RUU Ormas Ditolak)
Karena dianggap tidak mengekang, Ia sepakat bila RUU Ormas disahkan hari ini. Menurut dia, revisi beleid ini justru untuk membebaskan ormas dari tekanan pemerintah seperti zaman Orde Baru seperti yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"RUU ini malah memberikan kesempatan untuk kemandirian ormas," kata dia.
Revisi juga dianggap merapikan pendataan ormas. Sebab, aturan ini mewajibkan ormas mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu ormas besar di Indonesia, Muhammadiyah, menolak pengesahan RUU ini. Alasannya, terjadi kerancuan intelektual karena mendefinisikan ormas sangat umum sehingga tidak memiliki kategorisasi sosiologis. Tidak ada pembedaan ormas yang sudah mapan atau yang bersifat homogen paguyuban, arisan, pengajian ibu-ibu Rumah Tangga dan lain sebagainya.
Muhammadiyah juga beralasan RUU Ormas ini memiliki paradigma totaliter dan menganut faham kekuasaan yang absolut untuk melakukan kontrol ketat kepada warga masyarakat. RUU ini dinilai memposisikan rakyat sebagai obyek dan posisi Negara sebagai sangat superior.
SUNDARI
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Puncak HUT Jakarta
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal