TEMPO.CO, Yogyakarta - Saksi kedua kasus Cebongan, Supratiknyo ditegur ketua majelis hakim pengadilan militer II-11 Yogyakarta. Musababnya, dia beberapa kali menggunakan istilah dalam bahasa Jawa. "Saksi dari mana sebenarnya?" Kata Ketua Majelis Hakim Ketua Letkol Chk Joko Sasmito di persidangan terdakwa berkas satu, Selasa 2 Juli 2013.
"Dari Jawa, Pak," kata Supratiknyo.
Dia adalah petugas portir lembaga pemasyarakatan kelas IIB Cebongan, Sleman yang berasal dari Bantul, Yogyakarta. (Baca di sini: Inilah Kesaksian Sipir Cebongan)
Sebelumnya, Supratiknyo mengatakan, seusai kejadian penembakan oleh terdakwa anggota Kopassus terhadap empat tahanan lapas Cebongan, dia melihat monitor CCTV rusak. "Monitornya disebrot (ditarik dari tempatnya hingga jatuh dan rusak)," kata Supratiknyo.
Dia juga menyebutkan ada kabel nglewer yang maksudnya adalah kabel CCTV yang terurai. Pengunjung sidang tertawa.
"Kami minta saksi pakai bahasa Indonesia ya. Masak pakai bahasa Bantul terus. Kasihan terdakwa tidak paham. Anda tahu, terdakwa Ucok dari mana?" Kata Joko. Ucok adalah pelaku penyerang Cebongan. Dia terancam hukuman mati akibat menembak tiga tersangka pembunuh bekas personel Kopassus Heru Santoso.
Meski demikian, hakim memaafkan jika saksi secara spontan menggunakan istilah bahasa Jawa. "Enggak apa-apa, nanti kami ingatkan artinya ya," kata Joko.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Puncak HUT Jakarta
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal