TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membantah tudingan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq. Johan menjelaskan, KPK tak punya motif untuk politik dalam menyusun dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.
"Tidak ada motif politik," kata Johan di kantornya, Senin, 1 Juli 2013. Menurut dia, yang didakwakan dan yang harus dibuktikan jaksa KPK adalah perbuatan Luthfi terkait dengan penerimaan hadiah atau janji, dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013, pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, mempertanyakan ketiadaan nama politikus dalam dakwaan kliennya. Mereka adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, politikus Partai Golkar Setya Novanto dan Happy Bone Zulkarnaen.
Padahal, kata Zainudin, nama mereka ada dalam berkas acara pemeriksaan Yudi Setiawan. Menurut Zainudin, hilangnya nama mereka dari dakwaan Luthfi mengindikasikan adanya motif di luar hukum dalam pengusutan kasus Luthfi. "Motif di luar hukum terbaca," ujarnya.
Johan menegaskan, semua keterangan saksi saksi atau tersangka dalam proses penyidikan yang digunakan adalah hal-hal yang menyangkut keterlibatan terdakwa. "Lagi pula pengakuan Yudi Setiawan seperti apa yg dimaksud? Apakah terkait dengan terdakwa atau tidak?" kata Johan mempertanyakan.
Soal nama-nama politisi yang tidak disebut, kata Johan, "Semua informasi yang muncul dalam kesaksian baik dari tersangka maupun saksi tentu akan ditindaklanjuti oleh KPK, sejauh mana kevalidan informasi atau pengakuan itu," katanya.
Luthfi didakwa menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi milik PT Indoguna. Jaksa KPK mengatakan, Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, sebelumnya menjanjikan komisi Rp 40 miliar jika perusahaannya mendapat tambahan impor daging sebanyak 8 ribu ton.
FEBRIANA FIRDAUS