TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menuding Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya menghancurkan partainya. Menurut dia, KPK diskriminasi dalam menangani kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, yang kini tengah membelitnya.
"Adanya diskriminasi inilah memberi kami keyakinan adanya motif di luar hukum yang begitu kuat untuk menghancurkan PKS," kata pengacara Luthfi, Zainudin Paru, saat membacakan ekspesi atau nota keberatan atas dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.
Menurut Zainudin, diskriminasi ini upaya menghancurkan reputasi PKS. Dia menilai ada motif di luar hukum dalam pengusutan kasus Luthfi. Buktinya, berita soal Luthfi sebagai tersangka dengan menambahkan kata kunci 'PKS', mencapai sejuta lebih di Internet. Namun jika kata kunci 'PKS' dihilangkan, jumlah beritanya hanya ribuan.
Oleh karenanya Zainudin menduga KPK punya motif lain selain menegakkan hukum. "Para analisis menilai kinerja KPK selama ini tebang pilih, dan kini tampaknya PKS menjadi pilihan untuk ditebang," katanya.
Zainudin membandingkan penanganan kasus Luthfi dengan dua bekas petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang, hingga hari ini mereka belum ditahan. "KPK memberikan berbagai alasan," katanya.
Padahal, menurut dia, KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, KPK juga dinilai hanya sibuk memburu citra. Dia mempermasalahkan KPK yang tak melakukan tindakan pencegahan korupsi. KPK lebih memilih melakukan penindakan. Pencegahan adalah tugas utama KPK. "KPK tak melakukan pencegahan karena hal itu tak menjual," katanya.
Luthfi Hasan didakwa menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Indoguna di Kementerian Pertanian. Menurut jaksa KPK, Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, sebelumnya menjanjikan komisi Rp 40 miliar jika perusahaannya mendapat tambahan impor daging sebanyak 8 ribu ton.
Selain didakwa menerima duit, Luthfi, yang juga bekas anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat itu didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menuding Lutfi menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak dia menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.
NUR ALFIYAH