TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini akan menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy.
Pengacara keduanya, Bambang Hartanto, membenarkan jadwal persidangan bagi kliennya tersebut. "Dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 Juni 2013.
Bambang menuturkan, kliennya siap menghadiri persidangan dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim. Dia berharap hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menyatakan kliennya bukan pelaku utama dalam kasus ini.
Kliennya, kata Bambang, menyerahkan duit suap setelah mendapat arahan dari terdakwa lain, Ahmad Fathanah, yang juga rekan dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luhtfi Hasan Ishaaq. "Klien saya terbuai rayuan Fathanah," ujar Bambang.
Juard dan Arya merupakan pemilik dan Direktur PT Indoguna Utama, importir daging sapi, yang diduga menyuap Fathanah dan Luthfi agar mengupayakan penambahan kuota sebanyak 10 ribu ton.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut keduanya 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa menyebut Juard dan Arya terbukti menyuap Luthfi melalui Fathanah senilai Rp 1,3 miliar. Duit itu, kata jaksa, dimaksudkan agar Luthfi melobi Menteri Pertanian Suswono yang juga anggota Majelis Syuro PKS supaya menyetujui penambahan kuota itu.
LINDA HAIRANI