TEMPO.CO , Yogyakarta:Sebanyak 10 saksi, tahanan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Cebongan, Sleman direkomendasikan memberi kesaksian melalui teleconference. Namun majelis hakim membuka peluang menggelar persidangan di lapas Cebongan.
“Itu alternatifnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Rusdiyanto saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 Juni 2013. “Majelis hakim bisa meninjau lapas, apakah memungkinkan atau tidak menggelar sidang di sana.”
Lapas menjadi alternatif pemeriksaan para saksi, menurut Rusdiyanto berdasarkan hasil koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Kanwil Keemnkumham DIY. Para saksi itu berada di bawah perlindungan LPSK. Awalnya, LPSK memilih gedung Kanwil Kemenkumham sebagai lokasi persidangan alternatif.
“Jika tidak melalui teleconference, majelis hakim kami sarankan mendatangi dan memeriksa para saksi di tempat lain. Kami sudah siapkan salah satu ruangan di kanwil,” kata anggota LPSK Teguh Soedarsono.
Permintaan tersebut ditolak Rusdiyanto. Lantaran status para saksi masih sebagai tahanan yang tidak boleh keluar dari tahanan.
PITO AGUSTIN RUDIANA