TEMPO.CO, Yogyakarta - Para pengacara di Daerah Istimewa Yogyakarta menilai usulan penggunaan alat video telekonferensi untuk saksi dalam sidang kasus LP Cebongan tidak beralasan. Alasan untuk penggunaan telekonferensi jika ada ancaman sangat besar.
"Jika trauma, stres dan depresi, itu tidak menjadi alasan untuk menggunakan telekonferensi," kata Kamal Firdaus, pengacara senior IKADIN yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (28/6).
Jika M Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi saat sidang menggunakan telekonferensi dengan pertimbangan lain. Misalnya kasus Pemilihan Kepala Daerah di Papua, jika saksi diterbangkan ke Jakarta membutuhkan biaya besar. "Itu lebih praktis pakai telekonferensi," kata dia.
Untuk kasus penyerangan LP Cebongan, para saksi ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saksi dari LP Cebongan trauma, stres dan depresi tidak diatur dalam undang-undang. Jika ada ancaman, maka harus dibuktikan ancaman itu berasal dari mana. "Baru boleh pakai telekonferensi kalau ada ancaman sangat besar. Bukan ancaman saja tetapi ancaman sangat besar, itu bunyi undang-undang," kata Kamal.
Ia menambahkan, dalam kasus Cebongan ini tidak ada ancaman bagi para saksi. Jika persidangan dilakukan dengan telekonferensi, sulit mendapatkan keterangan yang obyektif. Kalau pemeriksaan saksi, bahasa tubuh juga kelihatan. Saksi berbohong atau tidak juga terlihat dari mimik muka, gestur tubuh atau bahasa tubuhnya. "Kalau pakai telekonferensi sulit," kata dia.
Sidang 12 terdakwa penyerangan LP Cebongan merupakan anggota grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro Sukoharjo. Sidang dilakukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sejak 20 Juni 2013 yang lalu. Kini sidang sudah memasuki agenda putusan sela, hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi mulai Selasa (2/7).
Wakil Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Mayor (Chk) Warsono juga sependapat dengan Kamal. Lebih baik dan praktis saksi didatangkan di persidangan, tidak harus melalui telekonferensi. "Kalau mau menggunakan telekonferensi, maka hakim juga harus mempertimbangkan alasan-alasannya. Keputusannya tetap ada di hakim yang menyidangkan," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Terhangat:
Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Persija vs Persib| Penyaluran BLSM| Eksekutor Cebongan
Baca Juga:
SBY dan Ronaldo Saling Follow di Twitter
Heboh Bayi Berkepala Dua di Majenang, Cilacap
Ilmuwan Temukan Tiga Planet Layak Huni
Implan Payudara Wanita Pecah Saat Bermain iPhone