TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur Eston Foenay-Paul Edmundus Tallo terhadap KPU Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 27 Juni 2013. Penolakan itu membuat pasangan calon gubernur Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni tetap menjadi gubernur dan wakil gubenur NTT periode 2013-2018.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK, Akil Mochtar saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta.
MK berpendapat pokok permohonan pasangan Esthon-Paul tidak beralasan menurut hukum. Pelanggaran pada pemilu kepala daerah yang disampaikan pasangan ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon gubernur.
Sidang dihadiri oleh pasangan Esthon-Paul serta calon wakil gubernur Benny Litelnoni. Pasangan Esthon-Paul diusung partai Gerindra sedangkan pasangan Frans-Benny diusung Koalisi Kebangsaan terdiri dari PDI Perjuangan, PKS, Hanura, PKB, PPP, dan Golkar.
Esthon Foenay menyatakan menerima putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK merupakan puncak dari sebuah perjuangan panjang mencari keadilan, kejujuran, dan kebenaran Pemilukada NTT. "Kami terima putusan ini dengan hati dan jiwa besar," katanya.
Esthon juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat NTT yang memilihnya pada putaran kedua. Menurut dia, gugatan ke MK tersebut bukan atas inisiatif kubu Esthon-Paul melainkan desakan dari masyarakat yang melihat adanya kecurangan dalam proses Pemilukada.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan NTT Nelson Matara mengatakan kompetisi dalam pemilukada merupakan hal biasa. Menurut dia, gubernur terpilih Frans Lebu Raya tetap akan menggandeng Esthon-Paul untuk bersama-sama membangun NTT. "Frans pasti akan merangkul Esthon karena mereka berdua berteman. Tidak ada permusuhan antara Frans dan Esthon," katanya.
Sebelumnya pada pleno penetapan perolehan suara Pemilukada di KPU NTT pada 1 Juni lalu, pasangan Frans-Benny mengumpulkan 1.067.054 atau 51,25 persen dari 2.081.942 suara sah. Sedangkan pasangan Esthon Foenay-Paul Tallo mengumpulkan 1.014.888 suara atau 48,75 persen. Selisih suara dua pasangan ini 52.166 atau 2,51 persen. Esthon-Paul kemudian menggugat KPU NTT ke MK karena menduga kuat terjadi kecurangan selama proses Pemilukada NTT putaran kedua yang merugikan pasangan tersebut.
YOHANES SEO