TEMPO.CO, Tuban - Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur resmi melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di areal persawahan. Kebijakan itu akan segera ditindaklanjuti dengan razia bagi petani yang masih tetap menggunakan setrum untuk membunuh hama tikus. “Larangannya sudah jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanian Tuban Darmudji, Rabu 26 Juni 2013.
Darmudji mengatakan, dirinya sebenarnya sudah pernah mengeluarkan larangan lesan. Bahkan di beberapa tempat sudah dilakukan sosialisasi tentang bahaya jebakan listrik itu. Namun, kata dia, para petani tidak menghiraukan imbauan tersebut. Darmudji menambahkan, jebakan tikus dengan setrum telah menimbulkan jatuhnya korban jiwa lebih dari satu orang. Mereka tewas akibat tersengat jebakan listrik yang dibuatnya sendiri. “Larangan ini jelas alasannya,” ujar Darmudji.
Baca Juga:
Sejumlah petani di Tuban yang dihubungi Tempo mengatakan tak keberatan bila jebakan berisiko tinggi itu dilarang. Tapi mereka meminta agar pemerintah daerah memberi ganti racun tikus secara gratis. “Ya, tentu harus ada gantinya,” ujar Amin, warga Kecamatan Plumpang.
Menurut Amin, serbuan tikus sudah sangat memprihatinkan. Dia mencontohkan, padi menjelang panen di sawah seluas satu hektare akan cepat diserbu tikus dalam waktu sekejap. Padahal, dengan sawah seluas itu, minimal menghasilkan 5-6 ton perhektare. Tapi, jika diserang tikus, hanya panen di bawah 3 ton.
Sebelumnya seorang bernama Maksum,54 tahun, warga Desa Kujung, Kecamatan Widang, tewas tersengat listrik jebakan tikus buatannya sendiri pada Rabu 22 Juni 2013 lalu. Kejadian itu bukan kali pertama. Dalaml ima tahun terakhir empat orang telah meregang nyawa karena tersengat jebakan tikus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat mengatakan, memang belum ada aturan boleh-tidaknya soal aliran listrik di sawah. Tetapi bila sampai terjadi korban jiwa, pemilik harus bertanggung jawab. Masalahnya, kasus kematian yang terjadi di Tuban, sebagian besar adalah pemilik sawah sendiri. ”Jadi kami susah menuntutnya,” kata Wahyu.
SUJATMIKO
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan
Lirik Nakal 'Rekening Gendut' Iwan Fals
Caleg Golkar Tewas di Lokalisasi