Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembagian BLSM di Yogyakarta Bermasalah

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) kepada warga di kantor Pos Indonesia, Grogol, Jakarta, (22/6). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) kepada warga di kantor Pos Indonesia, Grogol, Jakarta, (22/6). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) hari kedua di Yogyakarta bermasalah. Identitas penerima bantuan tidak sesuai dengan data di kartu perlindungan sosial.

Salah satu penerima BLSM, Musinem tidak bisa mengambil jatah bantuan karena nama di kartu jaminan perlindungan sosial tidak cocok dengan yang tertera di KTP. Di KTP-nya tertulis Ny. Hardjo Slamet. Sedangkan, di kartu BLSM tertera nama Musinem. Alamat dua identitas itu cocok di RW 05, RT 21, Jalan Patehan Tengah, Kraton.

Musinem rencananya mengambil jatah BLSM suaminya yang telah meninggal. “Saya harus mencari surat keterangan dari RT, RW , kelurahan, dan surat kematian,” kata dia di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin, 24 Juni 2013.

Wakil Kepala Kantor Pos Besar Yogyakarta, Agung Satriyono mengatakan terdapat kesalahan penulisan nama, alamat penerima, dan penerima bantuan sudah meninggal. Jumlah data yang bermasalah untuk sementara kurang dari dua persen. Dia menyebut data penerima BLSM yang bermasalah sebanyak dua orang pada penyaluran hari pertama, Sabtu, 22 Juni dan dua orang pada Senin, 24 Juni. “Jumlah data bermasalah kecil. Kami tarik dan kembalikan kartu ke pemerintah pusat,” katanya.

Dia mengatakan jika nama yang tertera di kartu perlindungan sosial salah ketik bisa mengurus lewat kelurahan. Misalnya nama Baniyah yang tertera di KTP menjadi Badiyah di kartu perlindungan sosial. Syarat mengurus di kelurahan alamat yang tertera di kartu perlindungan sosial harus cocok dengan alamat di KTP. Surat keterangan dari kelurahan penting untuk memastikan warga berhak sebagai penerima bantuan. Sedangkan, ahli waris penerima BLSM yang sudah meninggal harus menggunakan surat kematian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Kementerian Sosial akan melakukan evaluasi terhadap data penerima BLSM yang bermasalah. “Kantor pos hanya mencetak kartu. Data penerima ada di Kementerian Sosial,” katanya.

SHINTA MAHARANI

Topik terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM

Berita lainnya:
Hitung Cepat, Ridwan Kamil Jadi Wali Kota Bandung
Menang Pilkada Bandung, PKS: Masih Dipercaya Warga

Ini Sikap Persib Soal Penyerangan Bus Mereka

Farhat Abbas Kicau Foto Cium Bastian Coboy Junior

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Google Menyetop Penjualan Pixel 6A, Ini Deretan Alasannya

5 menit lalu

Pixel 6a. 91mobiles
Google Menyetop Penjualan Pixel 6A, Ini Deretan Alasannya

Google akan makin berfokus pemasaran Pixel 7a yang lebih unggul dibanding pendahulunya


Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

6 menit lalu

Petugas KAI Commuter bersama relawan saat sosialisasi keselamatan perkeretaapiaan di perlintasan sebidang Stasiun Pondok Jati, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. KAI Commuter melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dikarenakan kurangnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

Berdasarkan informasi pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, korban tertabrak kereta api Sritanjung di perlintasan sebidang tak terjaga.


Tanggulangi DBD, Menkes Lepas Nyamuk Wolbachia di Lima Kota

17 menit lalu

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Tanggulangi DBD, Menkes Lepas Nyamuk Wolbachia di Lima Kota

Program nyamuk Wolbachia sudah berlangsung di Bandung, Bontang, Kupang, Jakarta, dan Semarang,


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

27 menit lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Ponsel iPhone 12 Dapat Update Pengisian Baterai Nirkabel Qi2, Lebih Cepat Dua Kali Lipat

31 menit lalu

CEO Apple Tim Cook berpose dengan iPhone 12 Pro baru di Apple Park di Cupertino, California, AS dalam foto yang dirilis 13 Oktober 2020. Apple resmi memperkenalkan generasi iPhone terbarunya, iPhone 12 pro dan iPhone 12 Pro Max dalam acara bertajuk Hi Speed yang digelar virtual, Rabu dinihari waktu Indonesia, 14 Oktober 2020. Brooks Kraft/Apple Inc./Handout via REUTERS
Ponsel iPhone 12 Dapat Update Pengisian Baterai Nirkabel Qi2, Lebih Cepat Dua Kali Lipat

Update Nirkabel Qi2 pada ponsel iPhone 12 sudah didukung teknologi MagSafe Apple.


Liverpool Tak Lagi Menargetkan Xabi Alonso untuk Pengganti Jurgen Klopp, 2 Pelatih Ini Jadi Incaran Baru

46 menit lalu

Pelatih Bayer Leverkusen Xabi Alonso. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Liverpool Tak Lagi Menargetkan Xabi Alonso untuk Pengganti Jurgen Klopp, 2 Pelatih Ini Jadi Incaran Baru

Liverpool mengurungkan rencananya mengejar Xabi Alonso sebagai pengganti Jurgen klopp, dengan dua kandidat kini muncul sebagai opsi alternatif.


Militer Spanyol Kirim Bantuan Kemanusiaan lewat Udara ke Jalur Gaza

46 menit lalu

Bantuan dijatuhkan melalui udara di Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 Maret 2024. REUTERS/Kosay Al Nemer
Militer Spanyol Kirim Bantuan Kemanusiaan lewat Udara ke Jalur Gaza

Walau otoritas Gaza memperingatkan pengiriman bantuan kemanusiaan lewat udara tidak aman, namun sejumlah negara masih melakukannya.


TNI Ungkap Alasan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

54 menit lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek bantuan usai upacara keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024. Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan payung udara orang dan payung udara barang sebanyak 900 buah ke Yordania untuk disalurkan ke Palestina melalui metode airdrop menggunakan satu pesawat Hercules C-130J TNI AU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
TNI Ungkap Alasan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

Misi itu melibatkan 27 personel TNI yang sebagian besar merupakan prajurit dan sisanya satu diplomat dari Kementerian Luar Negeri.


Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

56 menit lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.