TEMPO.CO, Yogyakarta - Para terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sleman membantah apa yang dilakukan terencana sebelumnya. Melalui kuasa hukum mereka Letnan Kolonel Rokhmat, dakwaaan Oditur Militer sangat kabur. Oditur Militer tidak mengurai atas jeratan pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang pembunuhan bersama-sama dan berencana.
Pada sidang pertama, Senin (24/6) dengan agenda eksepsi 3 terdakwa yaitu Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua (Serda) Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu (Koptu) Kodik. "Mereka tidak berencana datang ke lapas. Tindakan itu dilakukan seketika setelah mendapat info dari masyarakat bahwa preman yang membunuh Serka Heru Santoso ada lapas," kata Rokhmat di persidangan terbuka di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, Senin (24/6).
Dalam pembacaan eksepsi itu, tidak ada sangkalan bahwa Ucok adalah eksekutor empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di LP Cebongan, Sabtu (23/6). Pada dakwaan primair, Oditur Militer menjeratkan mereka bertiga dengan Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-samaa dan berencana.
Namun, pasal pembunuhan bersama-sama dan berencana itu dibantah. Bantahan itu didukung fakta mereka tidak tahu lokasi LP Cebongan. Selain itu, ketika masuk ke ruang Angrek sel A5, terdakwa Ucok bertanya terlebih dulu kepada semua tahanan tentang identitas kelompok Deki dan kawan-kawan. "Dari analisis kemampuan militer, perbuatan terdakwa juga tidak mencerminkan perencanaan," kata Rokhmat.
Setidaknya ada beberapa alasan yang melandasi analisis tersebut. Yaitu peristiwa berlangsung relatif lama. Kalau tindakan itu direncanakan, aksi penyerangan sangat cepat. Karena mereka merupakan pasukan terlatih dan berpengalaman dalam tugas operasi militer.
Selain itu, mereka terlebih dulu menanyakan kunci, dan tidak memetakan lokasi LP. Mereka juga datang bersamaan dengan hari pemindahan tahanan Deki dan kawan-kawan ke LP Cebongan. Jika direncanakan, maka memakan waktu lebih lama untuk menyerang karena membutuhkan waktu sesuai perkiraan intelijen dan operasi untuk memperhitungkan untung rugi.
Dakwaan Oditur juga disoroti oleh penasihat hukum Ucok dan kawan-kawan. Yaitu pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Militer tentang tidak mematuhi perintah atasan. Sebab, saat penyidikan, terdakwa diperiksa atas tuduhan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP dan tidak disebutkan Pasal 103 KUHP Militer. "Rumusan surat dakwaan harus sesuai dengan penyidikan," kata Rokhmat.
Ia menambahkan, tidak ada laporan dari Komandan Satuan kepada Ankum (Atsan Hukum) ketiga terdakwa melanggar perintah. Sebab, dari waktu latihan (di Gunung Lawu), para terdakwa juga tidak dapat disebut melanggar.
Mereka keluar dari markas pada Jumat (22/6) pukul 16.00 WIB ketika latihan sudah selesai. Pada pukul 05.30 hari berikutnya, mereka sudah tiba kembali ke lokasi latihan di Gunung Lawu. Penasihat hukum meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan dan membatalkannya demi hukum.
Berdasarkan yurisprodensi di Mahkamah Agung seharusnya semua dakwaan yang dibacakan oditur militer harus dijelaskan semua unsur-unsur tindak pidana terutama kasus yang menyangkut pembunuhan berencana. Ketika dikaitkan dengan pasal 130 ayat 2 huruf B Undang-undang No 31 tahun 1997 dan juga dikaitkan dengan pasal 143 KUHP, "Maka surat dakwaan oditer militer batal demi hukum," kata dia.
Oditur Militer Letnan Kolonel (Sus) Budiharto menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis untuk menanggapi keberatan terdakwa. Oditur meminta waktu 2 hari untuk memberikan tanggapan keberatan terdakwa. "Kami butuh dua hari untuk menanggapi eksepsi terdakwa," kata Budiharto.
Ketua majelis Letkol Chk Joko Sasmito memutuskan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (26/6). "Jangan terlambat lagi, harus tepat waktu," kata hakim itu karena persidangan sempat molor 30 menit karena ketertambatan kedatangan para terdakwa dengan alasan jalanan macet.
MUH SYAIFULLAH
opik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita Terpopuler
Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol
Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya
Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta