TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menyatakan DPR akan tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat besok. Jika ada keberatan, Pramono mempersilakan untuk menempuh judicial review ke Mahkamah Agung.
"Tetap akan disahkan pada sidang paripurna besok," kata Pramono di kompleks Parlemen, Senayan, Senin 24 Juni 2013. Menurut dia, RUU ini sudah cukup lama menggantung dan harus segera disahkan. "Tak bisa ditunda lagi," ujarnya.
Pramono mengatakan, persoalan organisasi masyarakat harus diatur oleh undang-undang namun tak perlu dikhawatirkan aplikasinya. "Apalagi bagi ormas yang selama ini berjalan baik," kata dia.
Sebelumnya, DPR beberapa kali membatalkan pengesahan RUU Ormas. Sejumlah lembaga dan ormas mengkritik RUU ini karena dipandang dapat mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul.
Kemarin, Sekretaris Dewan Nasional SETARA Institute Romo Benny Susetyo menganggap RUU Ormas mematikan salah satu pilar demokrasi. Isi RUU tersebut, kata dia, akan membungkam suara-suara yang mengkritisi pemerintah.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita Terpopuler
Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol
Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya
Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta