Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuota Haji Dipangkas, Kerugian Capai Rp 800 Miliar

Editor

Pruwanto

image-gnews
Ribuan jamaah memadati Masjidil Haram meskipun proyek renovasi Masjidil Haram masih terus berlangsung.  Mekkah, Arab Saudi (26/5). Demi keselamatan jemaah, Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota Haji 2013, karena keterlambatan proses renovasi di kawasan Masjidil Haram. (TEMPO/ Gunawan Wicaksono)
Ribuan jamaah memadati Masjidil Haram meskipun proyek renovasi Masjidil Haram masih terus berlangsung. Mekkah, Arab Saudi (26/5). Demi keselamatan jemaah, Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota Haji 2013, karena keterlambatan proses renovasi di kawasan Masjidil Haram. (TEMPO/ Gunawan Wicaksono)
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Agama menyebut pemotongan kuota haji sebanyak 20 persen tahun ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 800 miliar. Kerugian ini mencakup haji kelas reguler yang dikelola pemerintah dan khusus yang dikelola swasta.

"Untuk yang regular sebesar Rp 492,5 miliar yang kami ajukan kompensasinya," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di ruang VVIP Bandara Soekarno Hatta, Sabtu, 22 Juni 2013. Jumlah itu terdiri dari dua komponen, yakni biaya kerugian RP 250,9 miliar. Dan biaya perumahan, transportasi, dan sosialisasi sebesar Rp 241,6 miliar.

Untuk haji khusus yang dikelola swasta, penyelenggara ibadah haji khusus (PHIK) itu menderita kerugian R 150 miliar. "Kan kalau PIHK dia harus segera melunasi hotel, makan, katering, transportasi, dan lain-lain," kata Menteri Suryadharma. Kerugian untuk penerbangan oleh pihak swasta sebesar Rp 175 miliar. Jadi total potensi kerugian swasta mencapai Rp 325 miliar. 

Jika ditambahkan potensi kerugian haji reguler dan khusus itu pun mencapai Rp 817,5 miliar. Atas besarnya kerugian ini, Suryadharma mengaku sedang bernegosiasi lagi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Meski pintu negosiasi itu masih belum terbuka.

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memutuskan memangkas kuota haji sebesar 20 persen. Pemangkasan yang berlaku untuk semua negara itu dilakukan karena ada rencana renovasi kawasan Masjidil Haram.

FEBRIANA FIRDAUS

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Topik Terhangat
Puncak HUT Jakarta
| Penyaluran BLSM | Ribut Kabut Asap | Koalisi dan PKS


Berita Terhangat
Ulang Tahun, Jokowi Potong Kue di Pademangan
Harapan Jokowi pada HUT Jakarta 

Latihan Ngomong Betawi, Jokowi Menyepi Seharian





Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko tidak membantah dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan anggota dan eks anggota Partai Demokrat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri


Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.


Beda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP

26 Maret 2019

Beda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP

Hitungannya, kata Joko, untuk mencapai 4 persen itu PPP perlu 23 kursi. Ia optimistis PPP mempertahankan jumlah kursi dan melenggang ke Senayan.


Romy PPP Kena OTT KPK, Jubir BPN Prabowo Ingat Suryadharma Ali

15 Maret 2019

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Jawa Timur, 15 Maret 2019.  Saat ini, Romahurmuziy yang biasa disapa Romy sedang diperiksa KPK di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya. instagram.com/romahurmuziy
Romy PPP Kena OTT KPK, Jubir BPN Prabowo Ingat Suryadharma Ali

Juru bicara BPN Prabowo, Ferry Juliantono, berujar bahwa OTT KPK terhadap Romy PPP mengingatkannya kepada kasus korupsi Suryadharma Ali.


Kain Kiswah Milik Suryadharma Ali Laku Rp 450 Juta

25 Juli 2018

Selembar kain kiswah atau penutup Ka'bah, yang termasuk barang lelang, di gedung KPK, Jakarta, 20 Juli 2018. Barang sitaan dalam kasus korupsi mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, ini akan dilelang dari harga terendah Rp 22,5 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kain Kiswah Milik Suryadharma Ali Laku Rp 450 Juta

Dibuka dengan harga Rp 22,5 juta, kain kiswah milik Suryadharma Ali diperebutkan belasan peserta lelang KPK.


KPK Lelang Kain Kiswah Ka'bah Milik Suryadharma Ali

11 Juli 2018

Seorang jamaah sedang sholat sunnah di bawah Kiswah Ka'bah yang telah di pasang di atas mimbar Masjid Istiqlal, Jakarta, 10 Maret 2017. Potongan Kiswah (kain yang menyelubungi Ka'bah di Masjidil Haram), ini terbuat dari kain hitam dengan tulisan kaligrafi ayat Al Quran, surat Al Baqarah ayat 125 bersulam benang emas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lelang Kain Kiswah Ka'bah Milik Suryadharma Ali

KPK menggelar lelang pada 25 Juli mendatang.


Suryadharma Anggap Keterangan Jusuf Kalla Meringankan Kasusnya

11 Juli 2018

Wakil Presiden Jusuf Kalla setelah menjadi saksi dalam Persidangan PK, Suryadharma Ali mantan Menteri Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Rabu 1 1 Juli 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Suryadharma Anggap Keterangan Jusuf Kalla Meringankan Kasusnya

Jusuf Kalla memberi keterangan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana operasional menteri.


Sidang PK Suryadharma Ali, JK Jelaskan Dana Operasional Menteri

11 Juli 2018

Wakil Presiden Jusuf Kalla setelah menjadi saksi dalam Persidangan PK, Suryadharma Ali mantan Menteri Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Rabu 1 1 Juli 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sidang PK Suryadharma Ali, JK Jelaskan Dana Operasional Menteri

Wapres Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali Suryadharma Ali.