TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Agama menyebut pemotongan kuota haji sebanyak 20 persen tahun ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 800 miliar. Kerugian ini mencakup haji kelas reguler yang dikelola pemerintah dan khusus yang dikelola swasta.
"Untuk yang regular sebesar Rp 492,5 miliar yang kami ajukan kompensasinya," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di ruang VVIP Bandara Soekarno Hatta, Sabtu, 22 Juni 2013. Jumlah itu terdiri dari dua komponen, yakni biaya kerugian RP 250,9 miliar. Dan biaya perumahan, transportasi, dan sosialisasi sebesar Rp 241,6 miliar.
Untuk haji khusus yang dikelola swasta, penyelenggara ibadah haji khusus (PHIK) itu menderita kerugian R 150 miliar. "Kan kalau PIHK dia harus segera melunasi hotel, makan, katering, transportasi, dan lain-lain," kata Menteri Suryadharma. Kerugian untuk penerbangan oleh pihak swasta sebesar Rp 175 miliar. Jadi total potensi kerugian swasta mencapai Rp 325 miliar.
Jika ditambahkan potensi kerugian haji reguler dan khusus itu pun mencapai Rp 817,5 miliar. Atas besarnya kerugian ini, Suryadharma mengaku sedang bernegosiasi lagi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Meski pintu negosiasi itu masih belum terbuka.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memutuskan memangkas kuota haji sebesar 20 persen. Pemangkasan yang berlaku untuk semua negara itu dilakukan karena ada rencana renovasi kawasan Masjidil Haram.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat
Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM | Ribut Kabut Asap | Koalisi dan PKS
Berita Terhangat
Ulang Tahun, Jokowi Potong Kue di Pademangan
Harapan Jokowi pada HUT Jakarta
Latihan Ngomong Betawi, Jokowi Menyepi Seharian