TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Dewan Nasional SETARA Institute Romo Benny Susetyo menganggap Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat mematikan salah satu pilar demokrasi. Isi RUU tersebut, kata dia, akan membungkam suara-suara yang mengkritisi pemerintah."Ada agenda tersembunyi penguasa di RUU itu," kata Benny, di The Wahid Institute, Minggu, 23 Juni 2013.
Organisasi masyarakat, menurut dia, nantinya tidak lagi menjadi pilar demokrasi. RUU Ormas disebut akan memarginalkan organisasi masyarakat. Menurut Benny, adanya RUU Ormas ini, berdalih ingin mengatur organisasi yang bermasalah. Namun dalam pasal-pasalnya tidak menyebutkan sanksi apapun.
RUU yang akan dibahas pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat 25 Juni 2013 mendatang ini, kata Benny, tidak dibutuhkan masyarakat. Melainkan, hanya untuk melegalkan intervensi pemerintah kepada geliat organisasi di masyarakat.
Organisasi masyarakat, kata Benny, akan sulit melakukan pengawasan jika RUU tersebut disahkan. Karena, dalam RUU tercantum, sebuah organisasi harus memiliki perwakilan minimal di 9 provinsi. "Kalau yang enggak punya cabang akan jadi korban, ini kan mengekang sekali," kata dia.
Senada dengan Benny, Sosiolog Universitas Indonesia Meuthia Ganie-Rochman menyatakan RUU tersebut sangat politis. "Ini akan melemahkan semangat berorganisasi masyarakat," kata dia.
Disaat negara lain membiarkan masyarakatnya berkembang dengan bebas berorganisasi, lanjut Meuthia, Indonesia malah mempersempit kesempatan masyarakat untuk berkembang. Partisipasi masyarakat malah dibungkam dengan adanya RUU tersebut.
Meuthia mengungkapkan, selama ini pemerintah gagal mengembangkan masyarakat. Dengan adanya RUU ini, maka otomatis pemerintah dinilai menghambat perkembangan masyarakat.
TRI ARTINING PUTRI