TEMPO.CO, Jember-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis enam penjara kepada Wildan Yani Ashari. Hakim menilai penjaga warung internet itu terbukti meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Terdakwa diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier 15 hari hukuman kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Syahrul Machmud, Rabu 19 Juni 2013.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 10 bulan penjara. Selain itu, peretas situs pribadi Presiden SBY itu juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara.
Wildan alias Yayan alias MJL-007 dinilai mengakui perbuatannya dan bersikap koorperatif dan selama sidang. majelis hakim juga menganggap Wildan masih muda dan belum pernah dipenjara. "Hal-hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan putusan ini," kata Syahrul menambahkan.
Wildan nampak tertegun mendengar putusan hakim. Sementara kedua orang tuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar nampak tak kuasa menahan air mata. "Saya menerima Pak Hakim," ujar Wildan menanggapi vonis hakim.
Jaksa Eko Tjahyono juga menyatakan menerima putusan tersebut. Pantauan Tempo, tak seperti biasa, sidang vonis untuk Wildan digelar paling terakhir. Sidang baru dimulai pukul 15.45 WIB, saat semua sidang perkaran pidana dan perdata sudah selesai dilakukan. Begitu ketua majelis hakim mengetuk palu, langsung terdengar adzan dari masjid pengadilan. Sidang baru dilanjutkan sekitar tiga menit kemudian.
Pengunjung sidang itu pun hanya keluarga Wildan yakni bapak,ibu dan kakaknya. Ada juga empat orang pegawai pengadilan dan kejaksaan. Sisanya, sebanyak 15 wartawan media cetak, online, radio dan televisi yang menunggu sejak pukul 11.00 WIB. Sebagian besar pengunjung sidang, termasuk jaksa dan majelis hakim nampak menguap menahan kantuk.
MAHBUB DJUNAIDY
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?
Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem
Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ
Nilai Kinerja Transportasi Jokowi: Niat 8, Hasil 6