Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peretas Situs SBY Dihukum Enam Bulan Penjara

image-gnews
Ilustrasi hacker. Venturebeat.com
Ilustrasi hacker. Venturebeat.com
Iklan

TEMPO.CO, Jember-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis enam penjara kepada Wildan Yani Ashari. Hakim menilai penjaga warung internet itu terbukti meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Terdakwa diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier 15 hari hukuman kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Syahrul Machmud, Rabu 19 Juni 2013.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 10 bulan penjara. Selain itu, peretas situs pribadi Presiden SBY itu juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara.

Wildan alias Yayan alias MJL-007 dinilai mengakui perbuatannya dan bersikap koorperatif dan selama sidang. majelis hakim juga menganggap Wildan masih muda dan belum pernah dipenjara. "Hal-hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan putusan ini," kata Syahrul menambahkan.

Wildan nampak tertegun mendengar putusan hakim. Sementara kedua orang tuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar nampak tak kuasa menahan air mata. "Saya menerima Pak Hakim," ujar Wildan menanggapi vonis hakim.

Jaksa Eko Tjahyono juga menyatakan menerima putusan tersebut. Pantauan Tempo, tak seperti biasa, sidang vonis untuk Wildan digelar paling terakhir. Sidang baru dimulai pukul 15.45 WIB, saat semua sidang perkaran pidana dan perdata sudah selesai dilakukan. Begitu ketua majelis hakim mengetuk palu, langsung terdengar adzan dari masjid pengadilan. Sidang baru dilanjutkan sekitar tiga menit kemudian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengunjung sidang itu pun hanya keluarga Wildan yakni bapak,ibu dan kakaknya. Ada juga empat orang pegawai pengadilan dan kejaksaan. Sisanya, sebanyak 15 wartawan media cetak, online, radio dan televisi yang menunggu sejak pukul 11.00 WIB. Sebagian besar pengunjung sidang, termasuk jaksa dan majelis hakim nampak menguap menahan kantuk.

MAHBUB DJUNAIDY



Terhangat:

EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:
Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?
Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem

Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ

Nilai Kinerja Transportasi Jokowi: Niat 8, Hasil 6

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

20 jam lalu

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Fase Kritis Pasien DBD yang Tak Boleh Diabaikan agar Tak Berujung Fatal

29 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Fase Kritis Pasien DBD yang Tak Boleh Diabaikan agar Tak Berujung Fatal

Spesialis penyakit dalam menyebut pentingnya mewaspadai fase kritis pada pasien demam berdarah dengue (DBD). Perhatikan tiga fase berikut.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

32 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

33 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Jangan Cemas, Vaksin Tidak Sebabkan Autisme pada Anak

34 hari lalu

Petugas kesehatan meneteskan vaksin polio pada mulut anak balita saat pelaksanaan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin 19 Februari 2024. Imunisasi itu merupakan putaran kedua yang menyasar  kepada sekitar 18 ribu anak hingga usia delapan tahun di wilayah tersebut untuk memberikan kekebalan pada anak sekaligus upaya menanggulangi Kejadian Luar Biasa (KLB) polio menyusul penemuan kasus lumpuh layu di Pamekasan, Sampang Jawa Timur serta Klaten Jawa Tengah beberapa waktu lalu, dilaksanakan pada 19-25 Februari. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Jangan Cemas, Vaksin Tidak Sebabkan Autisme pada Anak

Rumor vaksin dapat menyebabkan autisme pada anak tidak benar adanya. Dokter anak beri penjelasan.


90 Persen Kasus Diare Bayi dan Anak Disebabkan Rotavirus

34 hari lalu

Petugas kesehatan melakukan imunisasi pada balita saat pelayanan imunisasi Rotavirus (RV) di Posyandu Nirwana, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang, Banten, Selasa, 15 Agustus 2023. Imuniasi yang diberikan pada bayi umur 2-4 bulan tersebut bertujuan untuk mencegah diare berat serta mengatisipasi terjadinya stunting. TEMPO/ Febri Angga Palguna
90 Persen Kasus Diare Bayi dan Anak Disebabkan Rotavirus

Rotavirus adalah penyebab terbanyak kasus diare pada bayi dan anak berusia di bawah 2 tahun, yaitu sebanyak 90 persen.