TEMPO.CO, Kediri - Sedikitnya 120 karyawan Rumah Sakit Islam Al Arafah Kediri, Jawa Timur mendesak pemerintah mencari solusi atas pemberhentian sepihak yang dialami mereka. Sejak Februari 2013 rumah sakit yang didirikan Yayasan Jamaah Haji Al Arafah ini tak beroperasi karena kolaps.
Ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) RSI Al Arafah Estin Tusyana mengatakan yayasan yang menaungi rumah sakit tersebut tidak bertanggungjawab atas kondisi para pekerja. Mereka dibiarkan terlantar tanpa kompensasi apa-apa setelah rumah sakit itu tak beroperasi. "Kami digantung, tidak dipecat tapi dirumahkan tanpa kejelasan," kata Estyn kepada Tempo, Selasa 18 Juni 2013.
Pemberhentian ini dialami oleh 120 karyawan RSI Al Arafah yang tergabung dalam FSBI dan pekerja lain di luar organisasi tersebut. Mereka dibiarkan mencari penghidupan sendiri tanpa kejelasan kapan akan dipekerjakan lagi. Apalagi sejak bekerja belasan tahun silam, para pekerja ini tak mendapat perlindungan Perjanjian Kerja Bersama yang layak.
Menurut Estyn, tidak profesionalnya yayasan dalam mengelola rumah sakit menjadi pemicu kolapsnya usaha ini. Ditambah lagi tindak pembobolan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dilakukan yayasan sebesar Rp 600 juta pada 2011 turut menyeret rumah sakit itu ke dalam daftar merah rumah sakit bermasalah. Padahal seharusnya dana tersebut untuk membiayai pengobatan pasien miskin termasuk tenaga perawat dan dokter. "Akhirnya seluruh dokter keluar karena tak dibayar," kata Direktur RSI Al Arafah Herry Subektiono.
Para pekerja berharap pemerintah melakukan intervensi kepada yayasan agar memberikan hak mereka. Syukur jika rumah sakit itu kembali dihidupkan untuk membantu pasien miskin yang selama ini menjadi pangsa utama rumah sakit itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Fauzan Adhima mengaku tak bisa memasuki wilayah otoritas rumah sakit swasta. Selama ini pemerintah terlibat pengurusan di sana karena program Jamkesmas yang dilakukan RSI Al Arafah. Setiap tahun Kementerian Kesehatan mentransfer dana ke rekening rumah sakit sebagai ganti pengobatan pasien miskin. Namun setelah diketahui terjadi penyimpangan, anggaran itu ditutup. "Mereka tak bisa mempertanggungjawabkan Jamkesmas.," kata Fauzan.
Dia menambahkan di luar Jamkesmas, bukan urusan pemerintah. Apalagi dalam kasus ini rumah sakit tersebut pailit. Pemerintah justru bisa mencabut izin operasionalnya jika dalam waktu satu tahun rumah sakit itu tak kunjung berpraktik.
HARI TRI WASONO
Terhangat:EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok
Habis 'PRJ Monas', Tercecerlah Sampah
Ahok Akuisisi PPD untuk Hilangkan Sistem Setoran
BBM Naik, Polisi Bersenjata Lengkap Jaga SPBU
Ini Keluhan Warga Atas Layanan KJS ala Jokowi