Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini

image-gnews
Anggota TNI mengecek barang bukti yang digunakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan di Oditurat Militer II- 11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Barang bukti terdiri dari 3 pucuk senjata api laras panjang AK47, 2 pucuk replika AK47, 1 pucuk replika senjata api genggam pistol, puluhan selongsong peluru proyektil dan sisa rangkaian CCTV yang dirusak. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggota TNI mengecek barang bukti yang digunakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan di Oditurat Militer II- 11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Barang bukti terdiri dari 3 pucuk senjata api laras panjang AK47, 2 pucuk replika AK47, 1 pucuk replika senjata api genggam pistol, puluhan selongsong peluru proyektil dan sisa rangkaian CCTV yang dirusak. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Markas Komando Daerah Militer IV Diponegoro menyatakan sidang perdana kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta, akan dimulai pekan depan. "Digelar hari Kamis, 20 Juni 2013," kata Kepala Penerangan Kodam Diponegoro, Kolonel Infantri Widodo Raharjo, saat dihubungi Tempo, Ahad, 16 Juni 2013.

Untuk agenda sidang Kamis nanti, dia melanjutkan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan 12 tersangka anggota Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura. Saat disinggung majelis hakim penyidang 12 anggota Kopassus, Widodo mengaku belum tahu. "Yang jelas lebih dari satu orang hakim."

Sementara mengenai penggunaan telekonfrensi, Widodo juga mengaku belum tahu. Namun untuk sidang perdana Kamis, 20 Juni 2013, Widodo yakin telekonfrensi belum digunakan. "Karena acara sidang hanya membacakan surat dakwaan saja," kata dia.

Wacana telekonferensi muncul setelah asil investigasi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hasilnya menunjukan para saksi tidak bersedia memberikan kesaksian secara langsung dengan alasan masih trauma. Sebab, merekalah yang melihat langsung penembakan brutal yang dilakukan oleh anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang mengakibatkan 4 tahanan titipan tewas mengenaskan. Simak penembakan di Lapas Cebongan Sleman di sini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

INDRA WIJAYA



Terhangat:

EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:
Kongres Dukung Jokowi Presiden 2014 di Bandung

Jokowi Tolak Bayar Sewa Stan di PRJ Kemayoran

Ada 'Kartel' Kerak Telor di PRJ Kemayoran

Ahok Rela Taman Monas Rusak Karena PRJ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...

21 Desember 2017

Kapolri Tito Karnavian bersama dengan Panglima TNI  Hadi Tjahjanto, saat Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2017 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun 2018 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, 21 Desember 2017. Kejahatan konvensional lain seperti pencurian rumah kosong yang ditinggalkan, perampokan, dan lain-lain juga menjadi target dalam Operasi Lilin 2017. TEMPO/Subekti.
Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan soal hubungan TNI-Polri. Tito Karnavian mengatakan Panglima Hadi Tjahjanto selalu cepat merespons.


YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Baku Tembak di TMII, Panglima TNI: Hanya Salah Paham  

3 Maret 2016

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memeriksa pasukan usai memimpin apel gelar pasukan Komando Operasi Pengamanan VVIP KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) 2016 di Lapangan Monas, Jakarta, 1 Maret 2016. KTT OKI sendiri akan berlangsung pada 6-7 Maret mendatang. TEMPO/Subekti.
Baku Tembak di TMII, Panglima TNI: Hanya Salah Paham  

Terjadi baku tembak di depan TMII, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menganggap anggotanya hanya melindungi diri.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Setelah Antaranggota Ribut,TNI dan Polri Palopo Apel Bersama

22 Februari 2016

Kapolda Sulsel Pudji Hartanto Iskandar (kedua kiri) bersama Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti (kedua kanan) saat mengecek kesiapan pasukan dalam apel kesiapan pasukan jelang Pilkada Serentak di Lapangan Syech Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 7 Desember 2015. Sebanyak 192.209 orang personil TNI dan Polri diturunkan untuk mengawal pemilihan bupati dan wakil bupati yang berlangsung di 11 kabupaten dan kota di Sulsel pada 9 Desember mendatang. TEMPO/Iqbal Lubis
Setelah Antaranggota Ribut,TNI dan Polri Palopo Apel Bersama

Sebelumnya pihak TNI dan Polri sama-sama memaparkan kronologi peristiwa sesuai dengan versinya masing-masing.


Komandan Kodim Bantah Anggota TNI Keroyok Polisi

21 Februari 2016

Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Komandan Kodim Bantah Anggota TNI Keroyok Polisi

Polisi juga punya versi sendiri yang menyebutkan dua anggota polisi mendapat perlakuan kasar saat berada di Rumah Sakit Tetara dan Markas POM.