TEMPO.CO , Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam amar putusannya, majelis hakim menguatkan vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Angelina Sondakh.
Dalam amar Putusan PT. DKI No. 11/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 22 Mei 2013. atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dirilis pada Jumat, 14 Juni 2013, Majelis Hakim yang dipimpin KM. ATH Pudjiwahono menguatkan putusan sebelumnya. "Bunyinya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya," kata Juru Bicara PT DKI, Ahmad Syahroni kepada Tempo.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada KPK," ujar Syahroni. Majelis juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat nomor 54/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst, tgl. 10 Jan 2013 yang dimintakan banding.
"Serta memrintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kpd terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000," kata dia. Majelis PT Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar menurut hakim. "Sehingga diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkat banding dalam memutus perkara ini," ujar Syahroni.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut. "Masih dipelajari putusan bandingnya," kata Johan.
Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diganjar hukuman 4,5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Sujatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Menurut hakim Sujatmiko, unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SUBKHAN | NUR ALFIYAH
Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah
Terpopuler
Apple Akan Rilis iPhone Rp 980 Ribu
Diet Ketat, Henry Cavill Jadi 'Man of Steel
Bu Camat, Peraih Nilai Tertinggi Lelang Jabatan
Samsung Akan Rilis Galaxy S5
Jokowi: PRJ di Monas Itu Pesta Rakyat Jakarta
AJI Prihatin Terhadap Forum Pemred
Cuci Gudang Ponsel hingga 90 Persen di ICS 2013