TEMPO.CO, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah akan memecat jabatan para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu jika terbukti melakukan tindakan amoral dann asusila. Hal tersebut disampaikannya pada pelaksanaan sumpah jabatan dan pelantikan 63 pejabat eselon II, III dan IV di ruang pola Bappedda kantor Gubernur Bengkulu, Jum'at 14 Juni 2013. "Ini peringatan kepada seluruh pejabat, jangan bermain-main dengan jabatan. Kalau terbukti asusila atau selingkuh, saya akan bunuh jabatannya," tegas Junaidi.
Junaidi menambahkan dalam hukum Islam kata Gubernur, orang yang melakukan perbuatan zinah akan dirajam. "Tapi kita tidak melaksanakan hukum Islam, jadi bagi yang berzina akan dipecat," ujarnya.
Dari 63 orang pejabat tersebut terbagi 16 orang pejabat eselon II, sebanyak 18 orang pejabat eselon III dan 29 orang pejabat eselon IV. Sebanyak 16 orang eselon II dimutasi, tujuh diantaranya adalah kepala dinas dan badan, antara lain Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Badan Pemberdayaan Perempuan.
Gubernur menginstruksikan para pejabat baru agar segera menyesuaikan diri dan bersinergi dengan pejabat lain dalam melaksanakan pekerjaan. Menurut Junaidi, mutasi adalah hal yang lumrah dalam organisasi pemerintahan. Mutasi kata dia juga menjadi ajang aktualisasi diri bagi pejabat baru untuk menunjukkan prestasi.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Diana Komena mengatakan hal tersebut suatu hal yang patut dilakukan sebagai pemimpin. "Tapi tidak hanya persoalan asusila, yang tidak kalah penting jika pejabat yang terlibat korupsi," tambahnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI