TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menemukan 77 calon legislator yang tidak memenuhi verifikasi tahap kedua. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyebut beberapa penyebab tidak lolos adalah berkas pendaftaran tidak lengkap dan penggunaan surat keterangan kesehatan palsu. “Juga ada beberapa penyebab lain,” kata Hadar, di kantornya, Kamis 13 Juni 2013.
Sebagian di antara 77 caleg yang dinyatakan tidak lolos itu merupakan caleg perempuan. Akibatnya, sejumlah partai politik menjadi tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen untuk beberapa daerah pemilihan. Partai-partai ini kemudian tidak bisa melaju untuk daerah pemilihan tersebut.
Mulai pukul 16.00 WIB ini, masyarakat bisa melihat Daftar Calon Legislatif Sementara sesuai hasil verifikasi tahap kedua. Dilansir di situs resmi www.kpu.go.id, data lengkap yang ditampilkan meliputi lambang partai politik, daerah pemilihan, foto calon legislatif, alamat lengkap hingga pendidikan calon legislatif. Selama 14 hari, masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU terkait calon legislatif di daerah konstituennya.
Penetapan hasil verifikasi administrasi caleg tahap kedua sudah dilakukan sejak Senin, 10 Juni kemarin. Dalam penetapan itu, ada empat partai politik yang para calegnya dicoret. Keempat partai itu yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. "Kami tidak sembarangan mencoret caleg. Badan Pengawas Pemilu juga ikut mengaudit hasil verifikasi administrasi ini," ujar Hadar.
Hadar mengakui Bawaslu meminta KPU untuk mengecek ulang hasil verifikasi tersebut. Bawaslu menemukan sejumlah potensi konflik."Tapi temuan Bawaslu itu serupa dengan hasil verifikasi yang telah kami tetapkan," kata dia.
Hadar melanjutkan Komisi Pemilihan Umum siap menghadapi laporan para partai politik yang calegnya dicoret. Komisi tidak akan menghindar dan akan bertanggung jawab pada setiap laporan partai. "Kami justru senang jika mereka menanggapi masalah ini dengan menempuh prosedur yang benar, yaitu melapor ke Bawaslu," ucap Hadar.
Walau belum dapat dipastikan pencoretan calon legislatif sejumlah partai termasuk kategori sengketa pemilu atau hanya persoalan administrasi. "Jika masuk ke mekanisme sengketa pemilu, masalah ini memang bisa naik ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung. Kalau hanya soal pelanggaran administrasi, nanti Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU dan partai politik yang melapor," Hadar menjelaskan.
PRAGA UTAMA
Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Mark Zuckerberg Dicecar Pemilik Saham Facebook
Rupiah Turun Ancam Pengusaha Komputer
Dahlan Minta BUMN Buyback Saham Bluechip
Postur Anggaran RAPBNP 2013 Disetujui