TEMPO.CO, Serang - Tiga orang Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Banten mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banten meminta bakal calon legislatif mengundurkan diri dari lembaga atau organisasi yang kegiatannya didanai anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Ketiganya terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di DPRD Provinsi Banten dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Wakil Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten, Suparman, mengatakan, tiga orang bakal calon legislatif dari Golkar yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota anggota dewan riset daerah (DRD) Provinsi Banten. "Surat resmi pengunduran mereka sebagai anggota DRD Provinsi Banten telah dikirimkan ke KPU Provinsi Banten," kata Suparman, Selasa, 11 Juni 2013.
Separman mengatakan, ketiga bakal calon legislatif tersebut adalah, Fitron Nur Ikhsan, Hasan Maksudi, dan Very Mukhlis. "Pernyataan surat pengunduran diri dari Anggota DRD Provinsi Banten itu sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas dalam verifikasi Bacaleg di KPU. Semuanya sudah beres," katanya.
Menurutnya, Selain tiga orang bacaleg dari Partai Golkar Provinsi Banten, saat ini ada satu bacaleg lagi yang sedang membuat surat penguduran diri sebagai Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten yaitu Ade Rossi Chaerunnisa. "Untuk Bu Ade Rossi, suratnya sedang dalam proses, dan akan segera dikirim ke KPU Provinsi Banten," katanya.
Salah seorang, anggota DRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan membenarkan pengundurkan dirinya dari keanggota DRD. "Tertanggal 22 Mei 2013 saya sudah menandatangani formulir BB-4 dan mengajukan pengunduran diri ke Gubernur Banten,"ujar Fitron.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten terhadap 119 bakal calon legislatif DPRD Banten di seluruh daerah pemilihan (dapil), terdapat 4 bacaleg yang hingga saat ini masih terlibat dalam kepengurusan suatu lembaga yang dananya bersumber dari APBD. Yakni 3 bacaleg terdaftar sebagai anggota Dewan Riset Daerah (DRD) dan satu bacaleg merupakan pengurus di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).
"Benar, memang ada sekitar 4 bacaleg yang profesinya berafiliasi pada lembaga yang anggarannya dari APBD. Mumpung masih ada masa perbaikan, kami minta KPU agar segera menghubungi parpol untuk memperbaiki persayaratan itu yakni dengan menyerahkan formulir BB4," kata Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi usai rapat koordinasi jelang penetapan DCS di Kantor KPU Provinsi Banten, Senin 10 Juni 2013.
WASI'UL ULUM
Berita lainnya:
Anak Soeharto Caleg Nomor 1 dari Golkar Yogyakarta
Pesawat Air Cina Diduga Tertabrak UFO
Pembocor Amerika 'Bernyanyi' dari Hong Kong
5 Produk Apple Terbaru dalam Pameran WWDC
Hidayat Nur Wahid: PKS Memang Main di Dua Kaki