TEMPO.CO,Surabaya-Komisi Pemilhan Umum Jawa Timur menyiapkan tiga opsi dalam rapat pleno verifikasi tahap pertama pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah yang digelar 9 Juni 2012 besok. Opsi-opsi itu terkait partai pengusung yang memiliki kepengurusan ganda.
Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknik dan Penyelenggaraan Data Agus Machfud Fauzi mengatakan salah satu opsi adalah KPU akan meloloskan kedua-duanya. Namun bisa jadi salah satu diterima atau malah dua-duanya ditolak. "Tapi saya belum bisa komentar lebih jauh, tunggu pleno," kata Agus kepada Tempo, Jumat, 7 Juni 2013.
Pada rapat pleno nanti, KPU Jawa Timur akan membeberkan seluruh hasil verifikasi tahap pertama. Di antaranya meliputi persyaratan dukungan partai pengusung dan klarifikasi ijazah. Hingga kini KPU masih melakukan verifikasi terhadap kepengurusan yang sah atas dua partai yaitu Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK). Kepengurusan ganda di kedua partai itu berdampak pada pemberian dukungan ganda kepada dua pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf dan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
Meski belum menghasilkan keputusan final pada pleno nanti, namun KPU akan menentukan keabsahan kepengurusan partai pengusung. Ada kemungkinan KPU tetap akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang diusung oleh partai yang sama. Sebab, pada 10 hingga 16 Juni 2013 merupakan masa perbaikan untuk bakal pasangan calon . Dalam rentang waktu itu, bakal calon boleh mengubah pasangan ataupun menambah partai pengusung yang belum memberikan dukungannya.
Agus mencontohkan seperti Pemilu kepala daerah di Lumajang. Saat itu, Partai Kebangkitan Bangsa memiliki dualisme kepengurusan sehingga mengusung dua calon. Keduanya diloloskan pada verifikasi tahap pertama. Namun setelah PKB mengeluarkan kepengurusan yang sah, KPU pun akhirnya mengambil keputusan pada verifikasi tahap kedua.
Penentuan final nasib bakal pasangan calon akan dipastikan setelah pihak KPU melakukan penelitian ulang atau verifikasi tahap kedua. "Setelah itu akan ada pleno terakhir 8-14 Juli, di situlah harus ada keputusan siapa calon yang lolos dan tidak," kata Agus.
Menjelang hari-hari terakhir verifikasi, KPU menerima surat dari Dewan Mustasyar PPNUI yang ditandatangani oleh Ketua KH. Ahmad Mudlar dan Sekretaris Muchtar Bisri. Isinya mencabut dukungan untuk Khofifah-Herman dan mengalihkan dukungan kepada Soekarwo-Saifullah Yusuf. Namun, menurut Agus, pencabutan ini diabaikan KPU lantaran Dewan Mustasyar hanyalah semacam dewan penasehat. Padahal yang dijadikan dasar KPU adalah dewan pimpinan pusat.
Jumat, 7 Juni 2013 sore ini, KPU juga menerima surat dari seseorang bernama Rambe Marodjahan B yang mengatasnamakan Pemegang Hak Cipta Partai Kedaulatan. Surat tersebut berisi peringatan larangan pemakaian logo dan nama Partai Kedaulatan karena Karsa maupun Khofifah-Herman sebagai bakal pasangan calon telah mempergunakan PK menjadi partai pengusung belum mendapat izin dari pemegang hak cipta PK. "Ini adalah pelanggaran hak cipta PK. Sesuai pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta 19 tahun 2002 dipidana maksimal 5 tahun atau Rp 500 juta," kata Rambe dalam surat tersebut.
AGITA SUKMA LISTYANTI