TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho digugat citizen lawsuit oleh 25 warganya di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 3 Juni 2013. Para warga itu menilai pemberian bantuan daerah bawahan (BDB) kepada kabupaten/kota di Sumatera Utara tidak berazaskan keadilan dan semangat membangun provinsi itu.
"Dana bantuan daerah bawahan terindikasi digunakan salah satu calon gubernur yakni Gatot Pujo Nugroho menjelang pemilihan Gubernur, 7 Maret 2013," kata Hamdani Harahap, salah satu kuasa penggugat saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 3 Juni 2013.
Gugatan itu, kata Hamdani bertujuan memperbaiki tata cara pembagian bantuan daerah yang kerap disalahgunakan. "Citizen Lawsuit bukan menggugat materil dan im-materil,” kata dia. Ia menjelaskan gugatan Citizen Lawsuit ini pertama kali terjadi di Sumatera Utara.
Menurut dia, kabupaten/kota penerima bantuan bawahan tidak mencerminkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Contohnya, Kabupaten Nias Barat yang hanya menerima Rp 1,3 miliar, amat jauh dibandingkan Kabupaten Asahan Rp 425 miliar.
"Soal apakah bantuan itu terindikasi suap kepada kepala daerah dalam rangka mendukung Gatot sebagai calon gubernur, kami tidak mempersoalkan itu dalam pokok gugatan. Gugatan kami hanya pada ketimpangan penetapan angka-angka bantuan daerah bawahan itu," ujar Hamdani.
Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau yang menerima gugatan itu berjanji tidak akan mengabaikan gugatan itu. "Kami akan kawal gugatan ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
SAHAT SIMATUPANG