Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komandan Dinilai Biarkan Penyerangan ke Polres OKU

image-gnews
Mantan Komandan batalion Yonif Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, Mayor Irfien Anindra dalam persidangan perusakan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (29/4). TEMPO/Parliza Hendrawan
Mantan Komandan batalion Yonif Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, Mayor Irfien Anindra dalam persidangan perusakan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (29/4). TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Palembang -  Mantan Komandan Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, Sumatera Selatan Mayor Irfien Anindra diduga membiarkan rencana aksi unjukrasa oleh sekitar 195 anak buahnya di markas Kepolisian Resor OKU.

Akibat pembiaran itu, terjadi aksi perbuatan melawan hukum seperti perusakan Mapolres OKU dan penganiayaan terhadap beberapa orang.

Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa Oditurat Militer Tinggi Medan, Kolonel CHK Rizaldi dalam sidang perdana terdakwa Mayor Arm Irfien Anindra di Pengadilan militer 1-04 Palembang, Senin, 3 Juni 2013.

Menurut Rizaldi seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di Batalion, Mayor Irfien dapat menghentikan rencana aksi damai di Mapolres. "Terdakwa telah melakukan tindakan pidana menyalahgunakan pengaruhnya membiarkan dan melakukan sesuatu hingga mengakibatkan kerugian dan kerusakan," kata Rizaldi.

Dalam dakwaannya, Rizaldi mengatakan bila Mayor Irfien melanggar Pasal 127 KUHPM dan 129 KUHPM. Setelah mendengarkan dakwaan oditur, pimpinan sidang yang diketuai Kolonel Laut KH Bambang Angkoso didampingi wakil Ketua satu, Kolonel CHK Simonangkir dan hakim ketua dua Letkol CHK Tryas memerintahkan oditur menghadirkan saksi dalam sidang.

Pada sidang perdana ini, Oditur menghadirkan saksi-saksi diantaranya Serma Mutjobah Fatoni, Kapten Arm Khairul Cahyadi, Kompol Suhardi dan AKPB Aziz Saputra. Dalam kesaksiannya Kapten Arm Khairul Cahyadi memastikan pada saat kejadian, 7 Maret 2013, terdakwa telah berusaha mencegah anak buahnya untuk menggelar unjuk rasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu AKBP Azis Saputra, mantan Kapolres OKU menjelaskan akibat peristiwa itu pelayanan umum di bekas kantornya belum berfungsi normal. Gedung utama Mapolres  rusak berat. "Berkas perkara 28 tersangka habis terbakar. Akibat lainnya saya sekarang non job Mabes Polri," ujar Azis.

PARLIZA HENDRAWAN


Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei |
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah

Berita Terpopuler:
Tito Kei Tewas, John Kei Sedih tapi Tak Menangis 

Pendukung John Kei Sempat 'Serbu' Rutan Salemba 

Wakil Menteri Pendidikan Wiendu Diduga Korupsi 

9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan

Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...

21 Desember 2017

Kapolri Tito Karnavian bersama dengan Panglima TNI  Hadi Tjahjanto, saat Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2017 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun 2018 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, 21 Desember 2017. Kejahatan konvensional lain seperti pencurian rumah kosong yang ditinggalkan, perampokan, dan lain-lain juga menjadi target dalam Operasi Lilin 2017. TEMPO/Subekti.
Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan soal hubungan TNI-Polri. Tito Karnavian mengatakan Panglima Hadi Tjahjanto selalu cepat merespons.


YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Baku Tembak di TMII, Panglima TNI: Hanya Salah Paham  

3 Maret 2016

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memeriksa pasukan usai memimpin apel gelar pasukan Komando Operasi Pengamanan VVIP KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) 2016 di Lapangan Monas, Jakarta, 1 Maret 2016. KTT OKI sendiri akan berlangsung pada 6-7 Maret mendatang. TEMPO/Subekti.
Baku Tembak di TMII, Panglima TNI: Hanya Salah Paham  

Terjadi baku tembak di depan TMII, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menganggap anggotanya hanya melindungi diri.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Setelah Antaranggota Ribut,TNI dan Polri Palopo Apel Bersama

22 Februari 2016

Kapolda Sulsel Pudji Hartanto Iskandar (kedua kiri) bersama Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti (kedua kanan) saat mengecek kesiapan pasukan dalam apel kesiapan pasukan jelang Pilkada Serentak di Lapangan Syech Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 7 Desember 2015. Sebanyak 192.209 orang personil TNI dan Polri diturunkan untuk mengawal pemilihan bupati dan wakil bupati yang berlangsung di 11 kabupaten dan kota di Sulsel pada 9 Desember mendatang. TEMPO/Iqbal Lubis
Setelah Antaranggota Ribut,TNI dan Polri Palopo Apel Bersama

Sebelumnya pihak TNI dan Polri sama-sama memaparkan kronologi peristiwa sesuai dengan versinya masing-masing.


Komandan Kodim Bantah Anggota TNI Keroyok Polisi

21 Februari 2016

Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Komandan Kodim Bantah Anggota TNI Keroyok Polisi

Polisi juga punya versi sendiri yang menyebutkan dua anggota polisi mendapat perlakuan kasar saat berada di Rumah Sakit Tetara dan Markas POM.