Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjara Koruptor Sukamiskin Tersisa 62 Kamar

image-gnews
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Sebuah Kijang Innova hitam melaju memasuki gerbang penjara Sukamiskin, Bandung, Jumat, 31 Mei 2013 petang lalu. Mobil dengan kaca gelap itu baru berhenti di balik gerbang kedua. Wartawan yang menunggu di luar tak bisa melihat penumpang mobil tersebut.

"Dia di dalam mobil, langsung dibawa masuk ke penjara karena alasan keamanan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Giri Purbadi, di kantornya setelah menerima penyerahan tahanan itu.

Dia yang dimaksudkan oleh Giri adalah Theddy Tengko, Bupati Aru. Penghuni baru tersebut, kata Giri, adalah terpidana kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. Ia sempat jadi buron selama hampir dua tahun pasca-putusan bersalah oleh Mahkamah Agung. Terpidana 4 tahun penjara ini baru tertangkap Rabu lalu.

Theddy, kata Giri, adalah terpidana ke-294 yang menghuni penjara khusus koruptor itu. Sebelum menempati kamar sendiri di "rumah baru"-nya itu, dia akan menjalani masa adaptasi selama tujuh hari di blok utara. "Kami belum menentukan kamar tahanan yang akan dia tempati setelah masa pengenalan," kata Giri.

Terdapat 477 penghuni di Sukamiskin. Sebanyak 103 orang di antaranya, kata Giri, merupakan terpidana kasus pidana umum. "Pak Theddy adalah terpidana kasus korupsi ke-294 di sini." Adapun total kamar di penjara itu sebanyak 547. Saat ini ada 62 kamar layak huni yang masih kosong.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Theddy dibawa ke Sukamiskin karena merupakan narapidana koruptor. "Memang napi tipikor pada dasarnya dipusatkan di Sukamiskin," kata Denny melalui pesan pendek, Jumat lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Denny, ada enam kriteria untuk menempatkan narapidana di Sukamiskin. Pertama, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kedua, nilai kerugian negara di atas Rp 100 juta. Ketiga, tidak ada perkara lain di wilayah asalnya yang sedang diproses. Keempat, sisa masa hukuman yang akan dijalani minimal 1 tahun. Kelima, kasus korupsinya penting dan menarik perhatian publik. Dan terakhir, narapidana tersebut adalah laki-laki.

"Napi korupsi perempuan jumlahnya belum signifikan untuk dikumpulkan dalam satu lapas, sebagaimana napi korupsi laki-laki dikumpulkan di Sukamiskin," kata Denny.

ERICK P. HARDI | RUSMAN PARAQBUEQ

Topik terhangat:

Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha |Fathanah

Baca juga
EDSUS GENG MOTOR

Calon Kapolri Bocor, Kompolnas Protes Komnas HAM

Adik John Kei Tewas Ditembak

Inter Dibeli Erick Thohir, Ini Komentar Zanetti

SBY Dapat World Statesman Award, Beri 4 Janji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


6 Napi Ini Pernah Kepergok Pelesiran di Luar Lapas Sukamiskin

22 Juli 2018

Fasilitas Bintang Lima Penjara Sukamiskin
6 Napi Ini Pernah Kepergok Pelesiran di Luar Lapas Sukamiskin

Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 pernah membongkar praktik suap, yang diduga dilakukan sebagian narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin.


Kabar Inneke Koesherawati Kena OTT Lapas Sukamiskin, Ini Kata KPK

21 Juli 2018

Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (tengah) tertawa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kabar Inneke Koesherawati Kena OTT Lapas Sukamiskin, Ini Kata KPK

Artis Inneke Koesherawati dikabarkan terkena OTT KPK di Lapas Sukamiskin. Begini reaksi KPK.


Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

21 Juli 2018

Fasilitas Bintang Lima Penjara Sukamiskin
Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

Narapidana kasus korupsi Lapas Sukamiskin memanfaatkan tiga jenis izin sebagai kedok pelesiran.


Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran

21 Juli 2018

Tamasya Napi Sukamiskin
Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran

KPK menangkap kalapas sukamiskin dalam OTT. Lapas ini pernah menjadi sorotan karena membiarkan narapidana korupsi pelesiran.


Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

21 Juli 2018

Terpidana kasus korupsi EKTP, Setya Novanto saat meninggalkan Rutan Kelas I KPK untuk menuju Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

KPK menyita uang dan valas dalam OTT Kalapas Sukamiskin.


Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

21 Juli 2018

Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali  (kedua kanan) bersilaturahmi dengan warga binaan seusai melaksanakan salat Idul Fitri 1439 H di LP Klas IA Sukamiskin Bandung, Jumat, 15 Juni 2018. ANTARA
Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

KPK membenarkan OTT Kalapas Sukamiskin, Bandung. Menyita uang dan valas.


KPK Benarkan OTT di Lapas Sukamiskin

21 Juli 2018

Terpidana kasus korupsi M Nazaruddin bersama Setya Novanto dan Patrialis Akbar menunggu pelaksanaan salat Idul Fitri di LP Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jumat, 15 Juni 2018. Untuk napi kasus korupsi hanya Nazaruddin yang mendapatkan remisi yaitu selama dua bulan. ANTARA
KPK Benarkan OTT di Lapas Sukamiskin

KPK membenarkan ada penangkapan di Lapas Sukamiskin.


Tiba di Sukamiskin, Setya Novanto: Saya di Sini Bisa Ketemu Kawan

4 Mei 2018

Terpidana mantan Ketua DPR, Setya Novanto, meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tiba di Sukamiskin, Setya Novanto: Saya di Sini Bisa Ketemu Kawan

Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto tiba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat, 4 Mei 2018.


Gaya Santai Setya Novanto Saat Dipindah ke Lapas Sukamiskin

4 Mei 2018

Setya Novanto, meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, di gedung KPK, Jakarta, 4 Mei 2018. Pemindahan Setya Novanto ke LP Sukamiskin, setelah Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman. TEMPO/Imam Sukamto
Gaya Santai Setya Novanto Saat Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Setya Novanto meninggalkan rumah tahanan KPK dengan menggunakan pakaian santai dan kasual untuk menuju tempat barunya di Lapas Sukamiskin, Bandung.