TEMPO.CO, Purbalingga - Kejaksaan Negeri Purbalingga menetapkan empat pejabat Dinas Pendidikan Purbalingga sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyimpangan pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Sekolah Dasar.
“Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar atau lima persen dari total nilai proyek sebesar Rp 31,7 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Martini, Kamis 30 Mei 2013.
Ia mengatakan, proyek tersebut didanai dari uang Dana Alokasi Khusus tahun 2012. Empat pejabat yang menjadi tersangka yakni, Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Iskak, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Purbalingga Sahlan, Kepala UPT kecamatan Bukateja Mugi Rahardjo, dan Kepala UPT Bobotsari Suprapto.
Martini menambahkan, Iskak akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat 31 Mei besok. Menurut dia, Iskak sebelumnya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi.
Selain Iskak, kata dia, Kejaksaan sudah memanggil sekitar 100 kepala SD dan 18 Kepala UPT. Ia menambahkan, kejaksaan belum memutuskan akan menahan para tersangka atau tidak. “Tergantung situasi dan kondisinya. Bisa langsung kami tahan, bisa juga tidak,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga, Wawan Kustiawan menambahkan, selain Iskak tersangka lainnya juga akan dipanggil. “Kalau sudah selesai semua, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut dipecah menjadi empat Berita Acara Pemeriksaan untuk masing-masing tersangka. Menurut dia, Kejaksaan menargetkan berkas dilimpahkan pada akhir Juni ini. “Mereka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Wawan.
ARIS ANDRIANTO