TEMPO.CO, Palembang - Brigadir Wijaya, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus, urung menyampaikan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 30 Mei 2013.
Brigadir Wijaya yang disebut sebagai pemicu aksi pembakaran markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), pada sidang pekan lalu dituntut hukuman penjara 14 tahun 6 bulan. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP. Namun jaksa membebaskan Brigadir Wijaya dari dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Untuk menanggapi tuntutan tersebut, seharusnya tim penasehat hukum anggota Satuan Lalu Lintas Polres OKU itu menyampaikan pleidoi atau pembelaan.
"Sebenarnya kami sudah siap membacakan pleidoi. Tapi berkasnya terbawa oleh rekan kami yang besidang di Pengadilan Negeri Lahat," kata penasehat hukum Brigadir Wijaya, Muhammad Marmin, sembari meminta majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan.
Ketua mejelis hakim M. Rozi Wahab mengabulkannya. Namun M. Rozi mengancam akan melanjutkan persidangan jika pekan depan pledoi belum juga disampaikan. "Kalau Senin belum siap juga, maka sidang dilanjutkan tanpa pledoi. Karena seperti itulah aturannya," ujarnya.
Proses persidangan perkara penembakan itu tidak berlangsung mulus. Kamis 16 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Syahri meminta penundaan sidang selama sepekan karena belum siap membacakan tuntutan. Syahri beralasan tidak ingin gegabah menuntut terdakwa. Bahkan belum tahu pasal apa yang akan dikenakan.
Akibat perbuatan Brigadir Wijaya pada 7 Maret lalu, puluhan anggota Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura marah. Mereka mendatangi kantor Wijaya di Baturaja. Kedatangan mereka berakhir dengan aksi pembakaran dan perusakan Markas Polres OKU. Puluhan unit kendaraan terbakar, dan seorang tenaga kebersihan di Polres meninggal dunia akibat luka bakar.
Adapun Rabu kemarin Pengadilan Militer 1-04 Palembang memvonis 19 terdakwa pelaku perusakan dan pembakaran Markas Polres OKU. Sedangkan mantan Komandan Yon Armed 15/76 Tarik Martapura Mayor Irfien Anindra akan masuk persidangan pada pekan pertama Juni.
PARLIZA HENDRAWAN
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah