TEMPO.CO, Pamekasan - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur, menangkap bandar narkoba, Mukhlis, saat menggelar pesta sabu bersama empat temannya di rumahnya di Desa Trasak, Kecamatan Larangan.
"Penangkapan dilakukan dua hari lalu. Tapi demi kepentingan penyidikan baru kita rilis sekarang," kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Ajun Komisaris Maryatun, Kamis, 30 Mei 2013.
Selain Mukhlis, empat pelaku lain yang ditangkap, masing-masing Nuruddin, 40 tahun, warga Desa Tentenan Timur; Abdul Sajad, 52 tahun, warga Desa Batu Putih; Anang Nasrullah, 19 tahun, pelajar, warga Jalan Balai Kembang; serta Sutrisno Bahtiar, 23 tahun, warga Desa Tentanan Timur. Semuanya masuk wilayah Kecamatan Larangan.
Menurut Maryatun, dari rumah tempat pesta sabu, polisi menyita empat kantung plastik. Satu plastik masih berisi kristal sabu sekitar 0,4 gram. Sedangkan tiga plastik lainnya kosong, diduga sudah digunakan. Juga ditemukan sebuah bong, kaca dan alat isap.
Maryatun menjelaskan, Mukhlis sudah lama menjadi target operasi karena dia diduga menjadi bandar narkoda di Kecamatan Larangan.
Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dan 127 ayat 1 hurup a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
MUSTHOFA BISRI