TEMPO.CO, Surabaya-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Muhamad Santoso 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga menghukum eks Sekretaris Daerah Bojonegoro, Bambang Santoso, yang disidangkan dalam berkas perkara sama hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Bagi Santoso ini adalah vonis kedua yang diterima dalam setahun terakhir. Sebelumnya purnawirawam kolonel angkatan darat berusia 70 tahun itu divonis 5 tahun dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bojonegoro sebesar Rp 6 miliar.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, Santoso serta Bambang Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkorupsi dana hibah dari perusahaan minyak dan gas Mobil Cepu Ltd sebesar Rp 2,9 miliar.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama bobotnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum. “Terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 KUHP,” kata Suwidya dalam sidang Rabu 29 Mei 2013.
Menurut Suwidya, perkara yang membelit Santoso dan Bambang berawal saat Mobil Cepu Ltd hendak memulai operasional Blok Cepu pada 2006 silam. Untuk itu anak perusahaan migas Exxon Mobil yang berkedudukan di Amerika Serikat itu membutuhkan lahan di Kecamatan Ngasem, Banyuurip dan Kalitidu.
Pada 14 Mei 2007 Mobil Cepu Ltd menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal pembebasan lahan. Mereka menyerahkan biaya operasional tahap pertama sebesar Rp 3,8 miliar.
Santoso kemudian membentuk tim koordinasi pembebasan lahan dengan dia sendiri bertindak sebagai pelindung sekaligus ketuanya. Adapun Bambang didapuk sebagai sekretaris tim yang bertugas sebagai pelaksana lapangan.
Dalam waktu bersamaan Santoso juga memasukkan uang operasional dari Mobil Cepu Ltd itu ke rekening nomor 008.006.032 di Bank Jatim cabang Bojonegoro. Selanjutnya Santoso memberi perintah kepada Asisten Pemda Bojonegoro Kamsoeni untuk mencairkan dana tersebut. “Oleh Santoso, dana itu dibagi-bagikan kepada para pejabat struktural, sebagian tidak terkait dengan tim pembebasan lahan. Santoso mengutip Rp 975 juta, adapun Bambang dapat bagian Rp 85 juta,” kata Suwidya.
Menurut majelis, tindakan Santoso ketegori korupsi karena seharusnya uang operasional tersebut dimasukkan ke dalam rekening kas Pemerintah Bojonegoro. Sebab, menurut hemat hakim, uang operasional itu dikategorikan sebagai dana hibah dari lembaga asing. “Sehingga statusnya termasuk pendapatan daerah,” ujar Suwidya.
Penasehat hukum Santoso, Gede Boby Ariawan langsung menyatakan banding. Boby menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, anggapan hakim bahwa dana dari Mobil Cepu Ltd kategori hibah tidak betul. “Status dana itu belum selesai, karena kalau dikatakan sebagai hibah aturannya harus ada penetapan dari Menteri Keuangan. Ini penetapannya tidak ada, sehingga seharusnya klien saya tidak diadili dalam kasus korupsi,” kata dia.
KUKUH S WIBOWO