TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyita harta kekayaan milik Mochtar Setiyohadi,44 tahun, yang kini berstatus buron (DPO). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul mengatakan telah mendapatkan data harta kekayaan milik terpidana Mochtar. Di antaranya, rumah mewah di DesaTikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian Hotel Pazia dan Damai Café Resto, keduanya di Jalan Veteran—lingkar timur Kota Bojonegoro.
Jaksa penyidik akan memilih satu dari tiga aset milik Mochtar, yang nilainya sama dengan ganti rugi ke Negara. Nominal yang harus dikembalikan, yaitu sebesar Rp 687 juta—sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Selain itu, itu tentu saja hukuman kurungan enam tahun berikut denda Rp 200 juta subside enam bulan penjara “Jadi, kita pilih dahulu, mana yang disita,” kata Nusirwan kepada Tempo Rabu 29 Mei 2013.
Harta kekayaan Mochtar juga tergolong besar. Selama berkarier menjadi Wakil Ketua DPRD Bojonegoro tahun 2004-2009 dan juga mengajar di sebuah Universitas di Surabaya, hartanya diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah setelah PT Sucofindo selesai menghitung.
Setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Bojonegoro, keberadaan Mochtar seperti hilang telan bumi. Padahal selama ini, pria asal Jalan Ade Irma Suryani, Kota Bojonegoro ini, kerap terlihat di hotel Pazia Jalan Veteran Bojonegoro. Bahkan, tetangganya di komplek perumahan di Desa Tikusan, juga pernah melihat satu bulan lalu. Tetapi, kini keberadannya sulit terlacak. “Ya, pernah beberapa waktu lalu di rumah. Sekarang gak tahu,” ujar seorang tetangganya di perumahan Tikusan, Kapas Bojonegoro, Rabu 29 Mei 2013.
Sedangkan terpidana lainnya, yaitu Maksum Amin,64 tahun, kini masih tergolek sakit di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Pihak keluarganya di dari Kecamatan Temayang, Bojonegoro, kerap mendatangi Kejaksaan Bojonegoro, untuk melaporkan kondisi kesehatan mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini.
Jaksa akan segera mengeksekusi Maksum Amin, begitu kondisi kesehatannya membaik. Paling tidak, jika telah selesai dirawat dari rumah sakit, pria asal Kecamatan Temayang ini, akan segera dieksekusi dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
Sesuai amar putusan dari hakim kasasi di Mahkamah Agung, dua koruptor atas nama Mochtar Setiyohadi, dan Maksum Amin harus menjalani hukuman enam tahun penjara, berikut denda Rp 200 juta subside enam bulan penjara. Mochtar diwajibkan mengembalikan uang Negara Rp 687 juta. Sedangkan Maksum Amin juga mengembalikan uang Negara Rp 754 juta. Tetapi, bila tak memenuhi kewajiban itu, harta kekayaannya disita atau mengganti pidana enam bulan penjara. Tindakan itu sesuai salinan putusan kasasi MA RI nomor 1481 K/Pid.Sus/2012, yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro.
SUJATMIKO