Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lobi Simulator SIM ke Banggar DPR di Kafe De Luca

image-gnews
Tersangka Kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang kasus Simulator SIM Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). Hari ini adalah pemeriksaan terahir Irjen Djoko Susilo di setelah KPK resmi menyerahkan berkas penyelidikannya ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian disidangkan atau P-21. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Tersangka Kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang kasus Simulator SIM Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). Hari ini adalah pemeriksaan terahir Irjen Djoko Susilo di setelah KPK resmi menyerahkan berkas penyelidikannya ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian disidangkan atau P-21. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kardus air kemasan itu berpindah tangan di area parkir Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Ini bukan kardus biasa: isinya uang kertas yang diperkirakan sejumlah Rp 4 miliar. Pembawanya Wasis Triapambudi, anggota staf Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Penerimanya ajudan politikus Partai Golkar, Azis Syamsuddin.

Transaksi di parkiran itu sudah ditulis Majalah Tempo empat bulan lalu, pada edisi Minyak Angin Penangkal 'Masuk Angin'. Ketua Panitia Lelang Simulator Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan Selasa 28 Mei 2013 kembali menegaskan transaksi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 28 Mei 2013.

Sebelum transaksi parkiran berlangsung, di kursi luar Kafe De Luca, juga di area parkir mal itu, Azis Syamsuddin duduk bersama koleganya, Bambang Soesatyo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, kepala panitia pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi, yang telah berkomunikasi dengan Azis, datang mendatangi mereka. Ia menyampaikan: “Kiriman ada di mobil.” Azis lalu meminta “paket” dipindahkan ke mobil yang ia tumpangi bersama Bambang, sedan hitam Mercy S-Class.

Teddy memimpin proyek simulator mobil dan sepeda motor tahun anggaran 2011 senilai Rp 196,8 miliar. Ia beberapa kali menemani Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat demi memuluskan pembahasan anggaran proyek ini. Transaksi di De Luca pada akhir 2010 itu merupakan bagian dari serangkaian lobi yang mereka lakukan.

Perjamuan pertama dilakukan di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta. Djoko dan Teddy menemui Muhammad Nazaruddin, anggota Dewan dari Partai Demokrat. Menurut seseorang yang mengetahui peristiwa ini, Nazaruddin menawarkan jasa “pengamanan” anggaran Kepolisian, termasuk proyek simulator. Djoko setuju dan meminta Nazaruddin berhubungan dengan Teddy.

Teddy kembali bertemu dengan Nazaruddin di Restoran King Crab, Kawasan Bisnis Sudirman, Jakarta Selatan. Ia ditemani beberapa pengusaha, termasuk Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, yang belakangan memenangi proyek simulator. Nazaruddin juga tak sendiri. Di sana ada pula Anas Urbaningrum, ketika itu Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan, dan sejumlah koleganya, termasuk Saan Mustopa.

Dalam pertemuan itu, menurut seorang peserta pertemuan, Nazaruddin meminta uang jasa pengurusan anggaran Kepolisian. Besarnya sekitar 12 persen dari anggaran yang disetujui. Separuhnya harus dibayar di muka. Menurut saksi itu, Anas tidak berkomentar apa pun walau duduk cukup dekat dengan Nazaruddin.

Segera setelah pertemuan-pertemuan itu, menurut sumber yang sama, Teddy sibuk mengantar paket ke para politikus. Ia datang ke Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nazaruddin. Ditaruh dalam paper bag dan dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat, bingkisan ini merupakan jatah untuk Partai Demokrat.

Bagian untuk politikus PDI Perjuangan sejumlah Rp 2 miliar dikirimkan ke kantor Herman Herry, anggota Dewan dari partai itu, di Panglima Polim, Jakarta Selatan. Duit ini dibungkus kotak cokelat, juga diantar Teddy Rusmawan, yang ditemani sopirnya. Lalu ia datang ke Plaza Senayan buat menemui Azis Syamsuddin.

Semua pertemuan itu, menurut sumber tepercaya, telah disampaikan Teddy Rusmawan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketika ditanyai soal ini setelah dimintai keterangan sebagai saksi, Senin pekan lalu, ia tak menjawab tegas. “Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke mereka,” kata mantan Ketua Primer Koperasi Kepolisian di Korps Lalu Lintas ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang Soesatyo membantah hadir dalam penyerahan uang di Kafe De Luca. Ia mengaku hadir dalam pertemuan lain yang dihadiri Djoko Susilo di ruang VIP Restoran Basara, Menara Summitmas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Tapi, kata dia, dalam pertemuan itu tidak dibahas proyek simulator.

Menurut Bambang, pertemuan di Basara dihadiri banyak anggota Komisi Hukum Dewan. Ia mengatakan acara pada awal 2010 itu dihadiri antara lain oleh Nazaruddin dan Herman Herry. Ketua Komisi Benny K. Harman juga datang. Bambang menyatakan hadir karena diajak Azis Syamsuddin. Adapun Djoko Susilo ditemani Teddy Rusmawan.

Menurut Bambang, Djoko membicarakan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas. Dalam rancangan itu, sebagian kewenangan polisi akan dialihkan ke Departemen Perhubungan. Di antaranya urusan surat izin mengemudi dan surat-surat kendaraan bermotor, dua sumber utama keuangan Kepolisian. Walhasil, Djoko berkeluh-kesah soal rencana itu.

Seingat Bambang, para politikus Senayan bergantian memberikan saran. Termasuk Azis dan Herman. Bambang mengaku hanya diam mendengar. Menurut Bambang, tak ada pembahasan spesifik anggaran. “Kami lalu makan-makan dan selesai,” tuturnya.
Berdasarkan catatan, Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas disetujui Dewan pada 26 Mei 2009. Artinya, penjelasan Bambang bahwa pertemuan di Basara membahas pasal-pasal aturan itu tidak masuk akal. Apalagi, pada tanggal itu, Bambang juga belum menjadi anggota Dewan.

Apa pun, Bambang menolak tuduhan ikut menerima duit dari Korps Lalu Lintas. “Saya bukan mafia anggaran,” katanya. “Saya juga hanya sekali bertemu dengan Pak Djoko. Itu pun diajak Azis Syamsuddin.”

Azis mengakui sering datang ke Kafe De Luca. Namun ia menyatakan belum pernah sekali pun bertemu dengan Teddy. Dia menegaskan pula tidak mengurus soal anggaran. “Saya juga tak punya Mercy S-Class warna hitam,” ujarnya tentang paket uang yang dipindahkan ke mobil hitam di Plaza Senayan.

Herman Herry juga membantah menerima duit. “Saya bukan anggota Banggar. Jadi janggal kalau saya dituduh menerima uang,” katanya. Anas dan Saan pun membantah ikut pertemuan membahas anggaran Kepolisian. Soal pertemuan di King Crab, Anas mengatakan baru mendengarnya. “Jadi clear, very clear, tak ada pertemuan itu,” ujar mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini Rabu malam pekan lalu. Simak lika-liku Simulator SIM di sini.

WIDIARSI AGUSTINA, SETRI YASRA, IRA GUSLINA, AYU PRIMA SANDI, SUBKHAN J. HAKIM



Topik terhangat:

Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah

Baca juga:
Keganjilan Harta Jenderal Djoko
6 Nama Penting Seputar Djoko Susilo
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

15 Oktober 2022

Sejumlah pejabat Polri tiba untuk melaksanakan shalat Jumat sebelum menuju Istana Negara di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022. Sebanyak 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana Negara untuk menerima pengarahan dari Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, ini saat yang tepat untuk Polri berbenah setelah serangkaian peristiwa yang terjadi.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


DPR dan Sri Mulyani Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di RAPBN 2021

11 September 2020

Anggota DPR Eko Hendro Purnomo menyerahkan laporan fraksi Partai Demokrat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2020. Rapat tersebut beragendakan menyerahkan laporan dan pengesahan hasil Panja Pembahasan RUU P2 APBN TA 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Sri Mulyani Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di RAPBN 2021

Badan Anggaran DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen pada 2021.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.