TEMPO.CO, Banda Aceh - Anggota Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh kepada Tempo mengatakan pemerintah pusat meminta untuk adanya perubahan bentuk bendera bulan bintang dalam pembahasan terakhir bersama tim dari pusat di Bogor dan Jakarta pada pekan lalu. "Mereka minta untuk diubah, walau sedikit saja," ujarnya Rabu 29 Mei 2013.
Pemerintah Aceh maupun DPRA tetap pada pendirian awal, bahwa bendera bukan bintang tersebut merupakan aspirasi rakyat yang kemudian melahirkan Qanun No 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, pada akhir Maret lalu. Karena perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, Pemerintah Aceh dan pusat sepakat untuk menetapkan masa cooling down untuk masalah bendera, selama 90 hari, terhitung sejak 17 April 2013.
Baca Juga:
Menurut Abdullah Saleh, sejauh ini Pemerintah Aceh maupun DPRA belum membahas kelanjutan nasib bendera itu. "Kami belum membahasnya saat ini," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa kalaupun pusat tetap tidak menyetujui bulan bintang, maka pihaknya harus mengembalikan persoalan kepada masyarakat. Pembahasan aspirasi warga harus dimulai dari awal lagi, untuk kemudian melahirkan sebuah keputusan baru, mengubah qanun yang telah masuk lembaran daerah.
ADI WARSIDI
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah
Berita lainnya:
Hubungan Ahmad Dhani dan Mulan Mulai Terbuka
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah
Jokowi Bisa Miliki Bass Metallica, Asalkan...
Bebi Romeo Masih Terbawa X Factor Indonesia