TEMPO.CO, Banda Aceh - Seorang polisi di Sabang, Brigadir IN dihukum cambuk sebanyak enam kali karena melanggar syariat Islam. Hukuman cambuk dilaksanakan di depan ratusan orang yang memadati halaman Masjid Babussalam, Kota Sabang, Provinsi Aceh, Selasa, 28 Mei 2013.
"Dia dicambuk karena melanggar qanun syariat Islam tentang maisir (perjudian)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Darwin. Sebelumnya, hukuman cambuk terhadap polisi ini sempat digagalkan oleh Saiful Lubis, seorang perwira polisi, yang juga Wakil Kepala Kepolisian Resor Sabang, pada Kamis pekan lalu.
Rencananya, selain IN, dua warga lainnya, yakni MU dan SI, juga akan menjalani hukum cambuk. Tapi, keduanya kabur menjelang hukuman dilaksanakan. Mereka bersalah karena terlibat perjudian togel dan ditangkap Januari 2013 lalu. IN tercatat sebagai polisi pertama yang dicambuk di Aceh, sejak hukum cambuk berlaku pada 2004 silam.
Informasi yang diperoleh Tempo, upaya perwira polisi dalam menggagalkan hukum cambuk mendapat banyak kecaman. Karenanya, Wakapolda Aceh, Brigjen Husein Hamidi, kemudian meminta kejaksaan untuk menggelar kembali hukuman cambuk terhadap Brigadir IN.
ADI WARSIDI