TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka perusakan aset Ahmadiyah di Tasikmalaya, Senin 27 Mei 2013. Kedua tersangka, yakni TA dan AR, akan dilepas setelah dikurung selama 20 hari.
Juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan permohonan penangguhan diajukan tim pengacara tersangka. Senin kemarin, 27 Mei 2013, penyidik mengabulkan permohonan tersebut.
Permohonan tersebut dilengkapi permohonan keluarga, dan kepastian alamat domisili tersangka di Tasiklamaya. "Penyidikan juga dianggap cukup," kata Martinus saat dihubungi Senen 27 Mei 2013.
Selain itu, kedua tersangka menuliskan pernyataan yang berisi wajib memenuhi panggilan, bila sewaktu-waktu penyidik memerlukan pemeriksaan. Keluarga juga menyatakan siap bertanggungjawab jika tersangka kabur. "Keduanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke kantor polisi setempat atau ke Polda Jawa Barat."
TA dan AR diciduk polisi menyusul penyerangan dan perusakan pemukiman dan mesjid jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Salawu dan Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya pada 5 Mei lalu.
Kedua tersangka ditahan di Polda Jabar di Bandung mulai 7 Mei lalu. TA dan AR dijerat pasal tentang perusakan, Pasal 170 jo 406 Undang-Undang Hukum Pidana.
ERICK P. HARDI
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Anis Matta Disebut Terima Miliaran Rupiah
Dapatkan Agen, Joe Taslim Kalahkan Ribuan Aktor
Joe Taslim Dapat Bonus, Fast Furious Box Office
Interpelasi soal KJS, Jokowi: Bukan Masalah!