Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akri Patrio Maju Jadi Calon Wakil Bupati Bogor

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi Pilkada. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Pilkada. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -Muhammad Akri Falaq alias Akri Patrio resmi mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati Bogor dari jalur perseorangan. Ia mendampingi calon Bupati Bogor Gunawan Hasan. Pasangan ini datang ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk mengisi formulir pendaftaran, Ahad, 26 Mei 2013.

Pantauan Tempo, pasangan Gunawan-Akri mendaftar dengan diiringi sekitar seribu massa yang mayoritas kaum ibu dan anak yatim. Selain itu, pendaftaran calon independen ini dimeriahkan seni barongsai. "Kami maju karena rakyat. Maka yang mengantarkan daftar, ya mereka lah, rakyat kecil," kata Gunawan di kantor KPUD Bogor.

Gunawan mengatakan, dukungan masyarakat yang diserahkan ke KPUD berjumlah 163 ribu. Namun, setelah diverifikasi, disahkan sebanyak 127 ribu dukungan. "Syarat minimal 104.000 dukungan berupa KTP dan surat pernyataan," ujar dia. "Jadi kami berhak mendaftarkan diri."

Adapun Akri Patrio mengaku ingin memajukan dan menata Kabupaten Bogor. Untuk itu, ia mau dipinang sebagai calon wakil bupati Bogor. Apalagi, dukungan masyarakat begitu deras. "Bismillah saya hakulyakin menang, walau melawan inkumben yang didukung koalisi partai politik besar," kata komedian yang kini menjadi penceramah itu.

Akri berharap, pencalonan dirinya bisa memberikan pendewasaan kepada masyarakat dalam menentukan pemimpin. Sebab, tidak semua masyarakat menyukai partai politik. Untuk itu, Akri meminta masyarakat tetap aktif berpartisipasi pada Pilkada Kabupaten Bogor, 8 September 2013 mendatang.

"Jangan golput, ada kami. Kalau melihat lawan (inkumnben, Rachmat Yasin), ini ibarat cicak vs buaya," Akri mengibaratkan. "Tapi saya yakin, masyarakat sudah cerdas."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tempat terpisah, Rachmat Yasin kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Bogor. Rachmat menggandeng Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor sebagai calon wakil bupati. Pasangan ini didukung hampir semua partai politik parlemen dan nonparlemen di Kabupaten Bogor. Kecuali PDIP, Rachmat-Nurhayanti diusung oleh PPP, PKS, PAN, Golkar, Hanura, Demokrat dan Gerindra.

"Ini koalisi besar dan Insya Allah kami akan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Bogor," ujar Rachmat kepada Tempo sebelum melakukan deklarasi di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Ahad pagi. "Hari ini juga kami langsung daftar ke KPUD."

ARIHTA U. SURBAKTI



Berita lainnya:

Busyro: Kader PKS Taat, tapi Tidak Kritis  
Darin Belum Diperiksa, Pemberkasan Luthfi Mundur  
Samad: Darin Mumtazah Bisa Diperiksa di Rumahnya
Gita Wirjawan Jadi Komentator Liga Champion

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.