TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara tersangka kasus korupsi suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf menilai penundaan pelimpahan berkas kliennya dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke pengadilan janggal. “Ini menandakan KPK belum siap kalau ditunda, tidak bisa untuk tidak dikatakan tidak siap,” kata Assegaf saat dihubungi, Sabtu, 25 Mei 2013.
Menurut Assegaf ketidaksiapan KPK melimpahkan kasus Luthfi bisa saja mengindikasikan komisi antirasuah itu belum punya cukup bukti atas keterlibatan Luthfi dalam rasuah di Kementerian Pertanian ini. Selain itu bisa saja, KPK sengaja mengulur waktu untuk mencari bukti baru.
Sebelumnya, tim pengacara menduga pelimpahan berkas kasus Luthfi sudah bisa dilakukan KPK paling lama pekan pertama Juni. Hal ini didasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam beberapa kesempatan kepada wartawan. “Nah lalu kalau ada perubahan menimbulkan spekulasi dan pertanyaan, KPK seperti kurang bukti karena faktanya tindak korupsi hingga Rp 1 Miliar yang diduga akan diserahkan Ahmad Fathanah tidak pernah sampai ke tangan Luthfi.”
Dalam beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik KPK, Asssegaf menyatakan kliennya sudah berterus terang dan menjawab semua pertanyaan yang dibutuhkan penyidik. Bahkan Luthfi juga menyerahkan semua bukti dan dokumen yang dibutuhkan KPK. Luthfi pun tak keberatan atau melawan saat KPK menyita sejumlah aset pribadi yang dimilikinya.
Assegaf menilai, dari semua yang sudah dijelaskan Lutfhi, semestinya pemberkasan kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada kliennya sudah rampung. Keterlambatan pelimpahan menurut Assegaf diduga pengacara sebagai bukti KPK ragu melanjutkan pelimpihan berkas itu ke pengadilan. “Mereka masih mencari-cari bukti baru.”
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler
Darin Mumtazah Pernah Nunggak Bayar Sekolah
Pasang CCTV, Malah Lihat Pacarnya Berselingkuh
Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah