TEMPO.CO, SEMARANG--Sehari sebelum pemungutan dan penghitungan suara, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah sudah menemukan sebanyak 172 dugaan pelanggaran. Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menyatakan dugaan pelanggaran yang terjadi di 19 kabupaten dan kota itu terbanyak adalah pelanggaran pemasangan alat sosialisasi oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau tim pemenangannya- di tempat yang dilarang.
"Jumlahnya mencapai 77 pelanggaran," kata Teguh, Sabtu 23 Mei 2013.
Berada di peringkat dua adalah kampanye di luar jadwal sebanyak 17 pelanggaran. Pelanggaran selanjutnya adalah pemutakhiran data bermasalah (14 pelanggaran), penyelenggara pemilu tidak memenuhi syarat atau bermasalah (14 pelanggaran), PNS/Perangkat Desa tidak netral (10 pelanggaran), penyalahgunaan fasilitas negara (9 pelanggaran), kampanye hitam/black campaign (5 pelanggaran), kampanye tidak sesuai prosedur/melanggaran larangan (5 pelanggaran), politik uang (2 pelanggaran), Pelanggaran Kode Etik (1 pelanggaran), 2 sengketa pemilu serta lain-lain (16 Pelanggaran).
Teguh menyatakan kampanye di luar jadwal terjadi sebelum masa kampanye seperti terjadi di Kota Semarang pada 15 April 2013. Saat itu, kata Teguh, Bibit Waluyo berkampanye ketika memberi sambutan dalam acara pembukaan kegiatan pelatihan yang di selenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah.
Adapun soal PNS atau Perangkat Desa tidak netral terjadi di Kabupaten Purbalingga. Pada Acara Pegelaran Wayang Kulit dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Desa Manduraga Kecamatan Kalimanah di Balai Desa Manduraga, Camat Kalimanah yang datang atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melalui pidatonya kepada warga Desa Manduraga meminta dukungan untuk Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko yang maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara salahtunya terjadi di Kabupaten Jepara, beberapa Pejabat Desa menggunakan kendaraan dinas untuk menghadiri acara Sosialisasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah Hadi Prabowo-Don Murdono pada Hari Minggu, 14 April pukul 13.00 WIB di Gedung Haji Jepara.
Teguh menambahan kampanye hitam diduga terjadi di beberapa daerah yaitu Kabupaten Jepara, Kota Megelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan. "Ada kesamaan bentuk dugaan kampanye hitam yang terjadi di 5 daerah tersebut yaitu kampanye hitam dilakukan dalam bentuk leaflet yang isinya menyudutkan Calon Gubernur Bibit Waluyo," ujar Teguh.
Adapun politik uang (Money Politik) diduga terjadi di Kabupaten Batang. Ada pembagian uang yang diduga dilakukan oleh Bibit Waluyo di Pendopo Kabupaten Batang pada acara Rangkaian Hari Jadi ke-47 Kabupaten Batang.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengkajian dan tindakan-tindakan berupa memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai klarifikasi atau keterangan.
Dari 172 pelanggaran yang terjadi, sebanyak 120 pelanggaran ditindaklanjuti ke instansi-instansi terkait, 11 Pelanggaran sedang dalam proses, 39 pelangggaran dihentikan penangannnya karena tidak terbukti dan 2 sengketa pemilu yang terdiri dari 1 sengketa diselesaikan melalui mediasi dan 1 sengketa sedang dalam proses.
ROFIUDDIN