TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang mengungkapkan dugaan praktek korupsi dalam proyek alat uji kemudi simulator SIM. Menurut rekanan penggarap proyek tersebut, setidaknya ada tiga dugaan praktek rasuah dalam proyek senilai Rp 196 miliar itu. ”Salah satunya menuliskan komponen yang sebenarnya tidak digunakan dalam perakitan simulator,” ujar Sukotjo saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2013. Sukotjo menjadi saksi terhadap bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terdakwa kasus Simulator SIM.
Komponen yang dimaksud, Sukotjo mencontohkan, pencantuman harga untuk kursi penumpang di sebelah kiri pengemudi dan sabuk pengamannya. ”Sebenarnya itu tidak perlu dan memang sebenarnya tidak ada,” kata dia. Selain itu, menurut Sukotjo, ada harga komponen-komponen yang ditulis ulang. Tujuan penulisan ulang, kata dia, agar ada penggelembungan dana pada jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk proyek pengadaan.
Adapun praktek ketiga bertujuan untuk memperbesar dana proyek. Caranya, Sukotjo menjelaskan, memisahkan harga komponen-komponen kecil dari komponen utamanya. Dia mencontohkan, harga sebuah alat kontrol pada satu unit simulator ditulis berikut harga fiktif komponen penyusunnya, seperti sistem sensor, aktuator, dan alat pengendali gerak.
PT Inovasi merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh pemenang lelang proyek pengadaan simulator, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi untuk memproduksi simulator roda dua sebanyak 700 unit dan simulator roda empat sebanyak 556 unit. Kasus ini sendiri bermula adanya dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi saat Djoko Susilo menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada tahun 2011. Selain itu, Djoko diduga juga melanggar pasal pencucian uang. Ia diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya misalnya dalam bentuk pembelian lahan, properti, bus, dan stasiun pengisian bahan bakar umum.
LINDA HAIRANI