Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suktotjo Akui Palsukan Dokumen Peserta Lelang

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, mengaku memanipulasi dokumen perusahaan peserta lelang tender proyek simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Dia membuat dokumen-dokumen tersebut agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan yang dirancang untuk memenangkan pekerjaan tersebut, tak menjadi peserta tunggal.

"Semua dokumen peserta lelang saya yang buat atas perintah Teddy Rusmawan (ketua panitia lelang simulator) dan Budi Santoso ( Direktur Utama Citra Mandiri)," katanya saat bersaksi untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 24 Mei 2013.

Menurut Sukotjo, dia dibantu Warsono Sugantoro alias Jumadi menyiapkan lima perusahaan pendamping untuk proyek simulator roda dua dan roda empat. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima, PT Pharma Kasih Sentosa, dan PT Dasma Pertiwi Sakti. Mereka menyiapkan semua dokumen administratif, seperti surat penawaran, surat jaminan bank, pakta integritas, serta dokumen spek teknik, seperti jadwal produksi dan kemampuan produksi.

Usai dokumen tersebut siap, Sukotjo lalu memerintahkan para stafnya untuk mengikuti lelang. "Perusahaan yang lain diwakili staf saya, dan satu perusahaan lain diwakili Warsono," ujarnya.

Dalam lelang proyek simulator roda empat, Sukotjo juga mendaftarkan perusahannya, Inovasi Teknologi. Namun sejak awal, kata dia, perusahaannya telah dirancang untuk kalah. Alasannya, Teddy dan Budi melarangnya untuk mengikuti lelang tersebut. "Soalnya sebagai produsen, perusahaan saya pasti memang," katanya.

Meski tak menang, Sukotjo mengaku tak kecewa. Sebab, sebagai subkontraktor proyek itu, perusahaannyalah yang sebenarnya memproduksi alat simulator uji tersebut. "Memang secara administratif saya ditolak, tapi secara produksi saya yang membuat," katanya.

Sukotjo juga menyebutkan, agar perusahaan lainnya tak mengikuti tender ini, panitia lelang merancang syarat tambahan. Para peserta diwajibkan memenuhi spek sedetail syarat tersebut. "Itu untuk mengunci supaya perusahaan lain tak masuk," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesaksian terpisah, saksi Mordekai membenarkan soal manipulasi dokumen tersebut. Menurut dia, Sukotjo pernah memintanya untuk menghubungi Jumadi agar membuat dokumen untuk Bentina Agung, Digo Mitra, Kolam Intan, dan Pharma Kasih. Dia menyebutkan, perusahaan-perusahaan itu dari awal telah dirancang untuk kalah.

Hal yang sama disampaikan oleh bekas sopir Sukotjo, Ijayarno. Dia mengaku pernah mewakili Pharma Kasih atas perintah Sukotjo hanya untuk melengkapi lelang. "Yang saya tahu itu untuk melengkapi administrasi," katanya.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain -termasuk Budi, Teddy dan Sukotjo- serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar. Dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

NUR ALFIYAH

Hangat:

Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah

Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi

Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!

99,9 Persen Siswa SMU Jawa Timur Lulus UN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.